WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri mempersiapkan zona integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Upaya ini dilakukan dengan memberikan pelayanan prima melalui perbaikan sarana prasarana (Sarpras), regulasi pelayanan, dan inovasi pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi (TI).
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, menyatakan, upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki indeks pelayanan publik, mencakup komponen standar pelayanan, maklumat pelayanan.
Juga menyangkut survai kepuasan masyarakat, kompetensi, kelayakan ruang parkir, kelayakan ruang tunggu pelayanan, kelayakan bagi pengguna berkebutuhan khusus, melengkapi sarana penunjang front office, media konsultasi, pengaduan, dan inovasi.
Pada pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mekanismenya dimulai dengan peserta membawa persyaratan untuk diserahkan kepada petugas. Persyaratannya antara lain fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli, fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir, empat pas foto 4 X 6 berlatar belakang merah, rumus sidik jari, mengisi daftar pertanyaan dan membayar biaya sebesar Rp 30 ribu per lembar.
Menerbitkan Maklumat
Pembayaran bisa dilakukan melalui EDC atau Qr Code dari BRI yang bisa dibayar pemohon melalui Go Pay, Ovo, Shopeepay, Dana, dan Link Aja. Setelah berkas lengkap penerbitan SKCK diproses. Standar pelayanan SKCK baru 15-40 menit, SKCK perpanjangan 10-30 menit.
Kapolres juga menerbitkan maklumat tentang standar pelayanan pada Satintelkam Polres Wonogiri, yang sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Yakni pelayanan SKCK, SKCK online, SKCK keliling, surat izin kegiatan masyarakat, rekomendasi perizinan bahan peledak komersial, dan rekomendasi perizinan senjata api nonorganik.
Pada pelayanan SIM, standar dan mekanisme pelayanan SIM, dimulai dari menerima dan memeriksa persyaratan dari pemohon, diantaranya KTP, berumur minimal 17 tahun, mengisi formulir yang disediakan, tes kesehatan jasmani dan rohani, berpakaian rapi dan bercelana panjang.
Dokumen persyaratan yang telah lengkap diarahkan untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM. PNBP SIM A Rp 120 ribu, SIM B Rp 100 ribu, dan SIM D Rp 50 ribu. Untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, dan SIM C Rp 75 ribu.
Bila berkas dinyatakan lengkap, pemohon SIM memperoleh nomor antrian FIFO untuk mengikuti proses selanjutnya. Yang sudah mendaftar pelayanan SIM online melalui aplikasi Yanpatdu (pelayanan cepat terpadu) bisa melakukan pembayaran melalui Link Aja, Dana, Go Pay dan Ovo. Standar waktu pelayanan SIM A 120-180 menit, SIM B 120-180 menit, SIM C 120 menit.
Maklumat tentang standar pelayanan penerbitan SIM di Satpas SIM 1447. Satpas 1447 Polres Wonogiri sanggup menyelenggarakan penerbitan SIM sesuai standar yang ditetapkan.
Brosur, spanduk, banner, baliho pelayanan penerbitan SIM dan SKCK telah dipasang di videotron dan website https://polreswonogiri.com. Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan selalu memperbaiki Standar Pelayanan dan Maklumat pelayanan sebagaimana diatur di Permen PANRB no 15/2014, dengan selalu berpedoman pada Permen PANRB Nomor: 17/2014 sehingga tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan inovasi Yanpatdu.
Bambang Pur