GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kecanggihan fitur dan aplikasi dalam ponsel membuat masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai keperluan masing-masing. Tentu saja, hal itu harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak seperti yang dilakukan empat orang pria di Kecamatan Toroh. Mereka diciduk petugas dari Polsek Toroh dan personel Sat Reskrim Polres Grobogan ketika tengah asyik bermain judi dadu menggunakan ponsel.
Penangkapan keempat pelaku terjadi di pangkalan truk yang berada di Jalan Raya Purwodadi-Solo, tepatnya di Dusun Sukorejo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh, Kamis (8/10/2020) malam. Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan yang mencurigakan di lokasi tersebut.
“Selanjutnya, personel kami melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Dan ternyata di pangkalan truk pasir tersebut ada kegiatan judi dadu,” jelas Kapolsek Toroh, AKP Darmono.
Keempat pelaku tersebut antara lain, Munari (33), Damai Tri (23), Iwan Setiawan (40) dan Supono. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mendapatkan barang bukti berupa ponsel yang dipergunakan judi dan uang senilai Rp 630 ribu, serta satu kertas beberan dengan tulisan angka 1-6 yang dipergunakan untuk memasang taruhan.
AKP Darmono mengatakan, para pelaku saat memainkan judi dadu ini tidak menggunakan alat dadu berupa mata dadu dan kopyokan. Namun, mereka mengunduh aplikasinya lewat ponsel.
“Mereka mengunduh aplikasi game dengan permainan yang menggunakan mata dadu. Kemudian, mereka menggunakannya untuk taruhan,” ungkap AKP Darmono.
Munari, salah satu pelaku menjelaskan cara permainan judi dadu ini. Yaitu, pada aplikasi game tersebut, jika disentuh pada layar maka dadu akan berputar dan berhenti hingga muncul angka.
“Itu buat hiburan saja. Kalau saya menang, rencananya buat modal dagang di rumah,” aku Munari.
Sebelum menebak, mereka diharuskan memasang taruhan yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 5.000 – 10.000 dan disetorkan kepada bandar.
“Jadi dalam permainan ini, salah satu dari mereka bertindak sebagai bandar. Jika benar menebak angka, uang taruhan pemasang dilipatganadakan oleh bandar. Jika salah dalam menebak angka, uang taruhan diambil bandar,” jelas AKP Darmono.
Hana Eswe-Wahyu