SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang lakukan Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Kegiatan ini mengundang 9 Instansi antara lain, Polrestabes, KPU, Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Disperkim, Distaru, Dinkes, dan Kabag Otda Setda Kota Semarang, Kamis (08/10/2020).
Kegiatan untuk menyamakan persepsi aturan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) melanggar yg tidak sesuai Peraturan Walikota Semarang Nomor 65 Tahun 2018 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Parpol dan APK Peserta Pemilu dan Pilkada di Kota Semarang.
Menurut Naya Amin Zaini, Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, aturan main sesuai PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Bencana Non Alam Covid-19 mengatur secara rinci metode kampanye baik fasilitasi KPU maupun yang dicetak sendiri oleh paslon dan tim kampanye.
“Rapat Koordinasi ini untuk menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu serta membuat langkah bersama dan kesepakatan bersama dalam penertiban APK,” ujarnya
Selain bertujuan menyamakan persepsi, Bawaslu juga menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran dan membuat strategi bersama dalam hal penertiban APK yang akan dilakukan bersama-sama kedepannya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Bawaslu telah menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi APK dan APS yang melanggar peraturan yang berlaku untuk selanjutnya dilakukan Penertiban oleh Tim yang sudah dibentuk dalam hal penertiban APK dan APS ini.
“Jadi sebelumnya kami sudah instruksikan kepada Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan untuk melakukan identifikasi dalam rentan waktu 6 – 12 Oktober 2020, kemudian atas hasil identifikasi tersebut, pada tanggal 13 Oktober 2020 Bawaslu lakukan rekomendasi penurunan, apabila dalam waktu 1 x 24 jam tidak dilakukan penurunan, maka Bawaslu berwenang untuk menanganinya dengan langkah penanganan pelanggaran,” ujarnya
Menanggapi hal ini, Sub Bidang Budaya dan Pendidikan Politik Kesbangpol Kota Semarang, Hananto Lesworo menyampaikan bahwa rencana penertiban Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi ini sudah kami rencanakan pada tahapan kampanye sampai dengan hari tenang sebanyak 4 kali penertiban.
“Sebenarnya sudah kami rencanakan dari bulan Februari – November, karena adanya wabah Covid-19 ini dana kemudian dialihkan, namun untuk kampanye ini kami akan anggarkan untuk 4 kali penertiban termasuk pada hari tenang.” tambahnya.
Hery Priyono