blank
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak saat memimpin rakor dengan stakeholder bersama Kabag Ops Polres Demak. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)– Tahapan Pilkada Kabupaten Demak memasuki masa Kampanye, yang dimulai 26 September-5 Desember 2020. Selama 71 hari masa kampanye, tim sukses dapat berkampanye memaparkan program dan visi misinya, dengan menerapkan protokol kesehatan dan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Pada Pilkada di masa pandemi covid-19, ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan tim sukses dari paslon. Di antaranya menggelar kampanye rapat umum, bazar, sepeda santai, konser musik serta perlombaan yang mendatangkan massa, seperti pertandingan voli, sepakbola dan sebagainya.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Demak mengajak tim kampanye paslon Bupati dan Wakil Bupati Demak, agar mematuhi protokol kesehatan selama kampanye Pilkada Demak Tahun 2020.

BACA JUGA : Tim Kampanye Hendi-Ita Gerakkan 18 Unsur Relawan

Menurut Ketua Bawaslu Demak, Khoirul Saleh, kegiatan kampanye pada pilkada kali ini, berbeda dengan sebelumnya. Sebab pemilihan tahun ini diselenggarakan di tengah wabah Nasional covid-19.

Hal itu disampaikan Khoirul Saleh, pada Rakor Stakeholder dalam tahapan Pilkada, Selasa (29/9/2020), di RM Kalijaga, Demak.

”Pemilu dilaksanakan dalam kondisi tidak normal, atau di era pandemi covid-19, sehingga pelaksanaan kegiatan kampanye wajib diterapkan protokol kesehatan untuk keselamatan bersama,” kata Khoirul.

Video Conference
Rapat bersama stakeholder Pemilu ini, dihadiri juga oleh Kabag Operasional Polres Demak Kompol Sonhaji, Panwascam, pimpinan parpol dan tim kampanye pasangan calon.

Khoirul menambahkan, Bawaslu Demak mendorong semua pemangku kepentingan, baik itu penyelenggara maupun peserta pemilu, untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan pencegahan bencana covid-19.

”Kegiatan tatap muka, dialog boleh diselenggarakan asalkan tidak lebih dari 50 orang. Selain itu kampanye bisa menggunakan daring atau secara virtual melalui video conference,” tukas Khoirul.

Rudy-Riyan