blank
Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz, saat memberikan pemaparan materi terkait LDK kepada peserta bimtek. Foto: hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Setelah dilakukan penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan menyelenggarakan tahapan sosialisasi dan bimbingan teknis laporan dana kampanye(LDK) pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan 2020. Tahapan ini dilaksanakan di aula KPU Grobogan, Rabu (23/9/2020).

Tim kampanye, tim penghubung, serta operator dan admin sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) Paslon Hj Sri Sumarni – dr Bambang Pujiyanto hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, dilanjutkan dengan sosialisasi dan bimtek yang disampaikan Komisioner KPU, M. Machruz.

Dalam materinya, Machruz memaparkan materi terkait kebijakan dana kampanye yang harus dilaksanakan tim kampanye, tim penghubung serta operator dan juga admin sistem informasi dana kampanye (SIDAKAM) pasangan calon Sri-Bambang.

Pemaparan yang disampaikan antara lain, definisi dana kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye dan ketentuan lain terkait laporan dana kampanye.

“Dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan pasangan calon dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan.”

“Selanjutnya, rekening khusus dana kampanye (RKDK) sesuai dengan rancangan perubahan PKPU, dipergunakan untuk menampung penerimaan dana kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik. Patut digarisbawahi di sini, RKDK ini hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye,” jelas M. Machruz.

Pada pengeluaran dana kampanye, KPU Kabupaten menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, jumlah pemilih, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis dan logistik, serta manajemen kampanye atau konsultan. Pihaknya berharap, dengan sosialisasi ini dapat tersampaikan kepada paslon atau perwakilannya tentang kebijakan dana kampanye.

“Dalam sosialisasi ini, kami juga berikan gambaran terkait pengeluaran dana kampanye, pelaporan dana kampanye, audit dana kampanye, serta sanksi administrasi dan protokol dana kampanye.”

“Kami berharap dengan sosialisasi ini tersampaikan informasi ke paslon atau perwakilannya tentang kebijakan dana kampanye dalam Pilbup Grobogan 2020. Semua pelaporan ini menggunakan sistem informasi dana kampanye yang difasilitasi KPU,” jelas Machruz.

Hana Eswe-Wahyu