blank
Tim Gabungan STPP Covid-19 Wonosobo ketika melakukan operasi jam malam di tempat usaha malam hari. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Surat Edaran (SE) Bupati Wonosobo No : 443.2/182/2020 tentang Pemberlakuan Jam Malam Tahap V Di Masa Pandemi Covid-19 yang telah berlaku efektif selama hampir sepekan terakhir ternyata belum sepenuhnya ditaati warga dan para pelaku usaha kuliner di Wonosobo.

Hal itu diketahui dari pantauan langsung Tim Gabungan Penegakan Protokol Kesehatan Dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan (STPP) Covid-19 Wonosobo yang menyisir sejumlah tempat usaha kuliner di kawasan Kota Wonosobo, yang digelar hampir tiap malam.

Dari operasi yang dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga jam 01.00 WIB tersebut, masih ditemui sejumlah 69 tempat usaha kuliner dan pengunjung yang melanggar aturan jam malam. Mereka pun diminta menutup usaha dan segera pulang ke rumah.

“Sesuai SE Bupati No :443.2/182/2020 maka unit usaha yang masih buka di atas jam 21.00 WIB diminta untuk menutup secara sukarela, demi menghindari potensi penyebaran Covid-19 di Wonosobo,” terang Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, Hermawan Animoro, Kamis (17/9).

Tim yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI-Polri Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo tersebut, menurutnya, masih mengedepankan upaya sosialisasi dan edukasi secara persuasif terkait SE baru tentang jam malam, yang ditujukan untuk menekan laju penyebaran Covid- 19.

Hindari Kerumunan

blank
Warga dan pedagang yang didapati masih di ruang publik diminta segera pulang ke rumah untuk menghindari penularan Covid-19. Foto : SB/Muharno Zarka

Sasaran dari operasi tersebut, katanya, masih di seputar pemilik usaha pertokoan, warung kuliner, café, restoran sampai tempat hiburan malam. Mereka yang belum paham dengan adanya SE jam malam, cukup banyak, namun begitu diberikan pemahaman dan edukasi langsung menyatakan siap untuk menaatinya.

Selanjutnya, kepada para pengusaha kuliner, petugas dari STPP Covid-19, ditambahkan Hermawan, juga menyampaikan imbauan agar mereka lebih memprioritaskan layanan untuk dibawa pulang ke rumah, daripada melayani pembeli yang makan di tempat.

“Hal ini kami sampaikan demi menghindari munculnya keramaian dengan jarak yang tidak terjaga sehingga lebih baik apabila setiap penjual makanan mengedepankan layanan untuk dibawa pulang,” tegasnya.

Jam malam tersebut, menurut pria yang akrab dengan sapaan Aan itu tidak hanya ditujukan bagi para pelaku usaha saja, melainkan warga masyarakat umum yang biasa beraktifitas di luar rumah pada malam hari.

“Warga mesti menaati SE ini, yaitu tidak lagi beraktifitas di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Karena jika dibiarkan tanpa operasi jam malam, akan berpotensi terjadi kerumunan banyak orang di tempat usaha kuliner, hiburan malam atau tempat umum lainnya,” tandas dia.

Muharno Zarka-Wahyu