TEGAL (SUARANARU.ID) – Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi bersama keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Tegal melakukan sosialisasi sanksi denda Rp 100 ribu bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker saat melintas di Kota Tegal.
Bertempat di depan Kantor PN Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal, kegiatan sosialisasi melibatkan Satpol PP, BPBD, Dishub, Tim Penggerak PKK Kota Tegal dengan sasaran terhadap para pengguna jalan yang melintas kedapatan tidak memakai masker, Jumat (11/9/2020).
Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi meapresiasi Pengadilan Negeri Kota Tegal dan seluruh instansi di Kota Tegal yang telah berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Tegal.
“Setiap hari ada sosialisasi operasi pakai masker di wilayah Kota Tegal. Tadi, Saya, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri bahu membahu bersenergi berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat. Kemarin Forkopimda sudah turun, sekarang setiap instansi, hari ini PN. Kita men-support Pengadilan Negeri untuk mengedukasi seluruh masyarakat Kota Tegal, karena mulai minggu depan tidak menggunakan masker akan kita kenakan sanksi baik denda ataupun sanksi sosial yang lain.
Dendanya Rp 100 ribu sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2020 kemudian direvisi Perwal yang baru yakni Perwal Nomor 29 Tahun 2020. Itu semua mengacu kepada Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 kemudian anjuran Pemerintah Gubernur untuk operasi masker dan penegakkan disiplin,” jelas Jumadi.
“Kita mengingatkan masyarakat hari ini. Kedepan mungkin penerapan sanksi denda akan segera diterapkan. Untuk itu, saat ini kita bangkit bersama untuk penanganan pandemi ini. Jangan sampai seperti kota lain. Lebih baik kita mengingatkan, mengingatkan, mengingatkan untuk pakai masker, jaga jarak, cuci tangan itu wajib,” tegas Jumadi.
Wakil Wali Kota juga mengajak agar terus bergerak dan menjaga serta mengontrol Kota Tegal yang dicintai disemua lembaga, baik Pengadilan, Kepolisian, dan TNI.
“Kita akan terus bergarak seperti ini di semua lembaga. Kota Tegal sebagai percontohan dalam bidang pendidikan, penanganan Covid-19. Hal ini perlu dipertahankan, jangan sampai terjadi klaster baru di kantor-kantor,” kata Jumadi
Ketua Pengadilan Negeri Djoni Witanto mengatakan, satu hal yang luar biasa di Kota Tegal, yakni sinergi antar instasi dalam penanganan Covid-19.
“Semua bersinergi antar instansi sepakat masalah Covid-19 harus ditangani bersama-sama. Untuk itu sebagai langkah awal kegiatan di Pengadilan Negeri Kota Tegal menyelenggarakan Bhakti Sosial pembagian masker dan handsanitizer yang akan disusul kegiatan donor darah dan bersih-bersih pantai,” ujar Djoni.
Nino Moebi