blank
Bupati Purworejo, Agus Bastian menandatangani SKB. Foto: Taletha

PURWOREJO (SUARABARU.ID) -Untuk meminimalisasi sengketa tanah dan batas, Bupati Purworejo Agus Bastian dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Suwitri Iriyanto melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu berisi tentang pembentukan tim pembangunan basis data pertanahan terintegrasi berbasis bidang tanah Kabupaten Purworejo.

“Saya berharap, dengan adanya kerja sama TRISULA atau kerja sama antara Kantor Pertanahan, Pemeritah Daerah dan Pemerintah Desa ini akan mampu mewujudkan database pertanahan berbasis bidang tanah yang valid, lengkap, terintegrasi, dan terjaga keberlangsungannya di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo,” kata Bastian di Ruang Arahiwang, komplek Setda Purworejo.

Dengan kerja sama yang baik antara ketiga komponen ini, dirinya meyakini dan percaya jika target mewujudkan Peta Lengkap Tahun 2025 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.004.641 bidang tanah, akan dapat tercapai.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Suwitri Iriyanto menjelaskan jika kegiatan ini dilaksanakan karena berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya ini dipakai untuk mengisi kekosoggan dan jika ada kegiatan PTSL nantinya dapat segera dilaksanakan.

Paling tidak diharapkan 80% kegiatan sudah dilaksanakan, sedangkan sertifikisi perlaksanaannya menunggu anggaran APBN.

Pihaknya sebelumnya telah melakukan MoU dengan beberapa OPD seperi BPPKAD, DPUPR, Perkimtan, Dinpermasdes dan Disdukcapil. Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Nantinya, hasil dari kegiatan ini dapat dipakai oleh berbagai pihak.

Suwitri memberikan contoh, misal PUPR nantinya dapat menggunakan database ini untuk pembuatan rencana detail tata ruang karen sudah berbasis bidang. Dinpermasdes bisa menggunakan sekiranya ada desa yang bermasalah.

“Saya berharap bapak Bupati dan jajaran Pemkab Purworejo yang sangat kami harapkan, agar kegiatan ini bisa berjalan sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat yang menghadirkan informasi yang berkaitan dengan pertanahan,” terang Suwitri.

Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Purworejo, Budi Harsoyo Cahyono Winahyu atau Wiwin menjelaskan, dengan pembangunan basis data terkait untuk menuju peta lengkap. “Kami i

ngin menyandingkan basis data nomor obyek pajak dengan NIK dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Dengan data ini Dinpermades bisa memanfaatkan untuk batas wilayah berbasis bidang. PUPR juga bisa memanfaatkan sehingga RDTR berbasis bidang sehingga akan lebih detil,” jelas Wiwin.

Taletha – trs