BREBES (SUARA BARU. ID) – Dua wartawan yang tengah melakukan peliputan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Rabu (2/9).
Dari kejadian itu, korban harus mendapat perawatan medis di RSUD Brebes karena mengalami luka cukup serius di bagian muka dan kepala. Kedua korban adalah Agus Pramono wartawan Semarang TV dan Eko Fidiyanto dari harian Radar Tegal.
Setelah mendapat visum dari RSUD Brebes, korban didampingi pengacara dan rekan seprofesi datang ke Mapolres Brebes untuk melaporkan kasus tersebut.
Agus Supramono ditemui di Mapolres Brebes mengaku, kejadian itu berawal saat dirinya tengah melakukan peliputan mediasi terkait dugaan tindak perselingkuhan yang dilakukan oleh kepala desa setempat.
Namun saat tengah mengambil gambar seseorang menyuruh dirinya untuk tidak mengambil gambar. Tapi tidak lama kemudian, terang Agus, terjadi kegaduhan di dalam ruang mediasi. Melihat itu, dirinya bergegas mendekat dan mengambil momen tersebut. Namun, saat itu juga puluhan orang datang menghampiri dan langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya.
“Saya dipukuli karena berusaha menghalangi pelaku mengejar teman saya Eko dari Radar Tegal. Saya nggak tahu kenapa kami di larang liputan. Alasannya karena aib. Padahal kami datang baik-baik dan mendapat informasi adanya mediasi ini juga dari masyarakat setempat. Kami dalam tugas juga dilindungi undang-undang,” tutur dia.
Menurutnya, ada sekitar 20an orang yang menyerang dirinya. Pemukulan itu baru berhenti setelah ada seseorang yang melerainya. Sementara, Eko Fidiyanto, korban lainnya mengaku, saat kejadian dirinya dijambak rambutnya, dipukul dan ditendang bagian perut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan kasus tersebut. “Kami sudah menerima laporan itu, dan akan segera menindaklanjitimenindaklanjitinya,”tegasnya.
Terpisah, Ketua PWI Kabupaten Brebes, Eko Saputro mengecam keras atas tindak kekerasan yang menimpa dua wartawan yang tengah bertugas melakukan peliputan di wilayah Brebes. Apalagi, dalam menjalankan tugasnya mereka dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dirinya juga meminta agar polisi secepatnya mengusut tuntas kasus tersebut.
Harviyanto