SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kota Semarang resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 November 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman, mengatakan, terbentuknya Pengawas TPS telah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari tahapan Pendaftaran, Penelitian Berkas Administrasi, sampai pada proses Wawancara, hingga Pelantikan dan Pembekalan yang dilaksanakan pada 3 November 2024 hingga 4 November 2024.
Terjadwal, pada 3 November 2024, ada 13 Kecamatan yang melakukan Pelantikan dan Pembekalan, sedangkan 3 Kecamatan sisanya melakukan proses tersebut pada tanggal 4 November 2024.
“Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah salah satu ujung tombak dan instrumen penting dalam suksesnya Pilkada 2024, oleh karena itu harus selalu menjaga integritas dan marwah demokrasi, dalam Pemilihan Serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 ini,” kata Arief.
Lebih jauh Arief mengungkapkan, total jumlah Pengawas TPS di Kota Semarang berbanding lurus dengan jumlah TPS yaitu sebanyak 2.358 Orang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-undang Pemilihan yang pada pokoknya menjelaskan bahwa setiap TPS ada 1 orang Pengawas TPS yang bertugas.
“Ribuan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam Pemilihan Serentak 2024,” katanya.
Senada, Euis Noor Faoziah selaku Kordiv. SDMO Diklat Bawaslu Kota Semarang menjelaskan, Pengawas TPS bertugas mengawasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Namun pengawasan tersebut tidak hanya terpaku pada saat pelaksanaan, akan tetapi juga mencakup pra pemungutan dan penghitungan suara.
“Selain mengawasi Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara, PTPS juga bertugas mengawasi Persiapan Pungut Hitung, baik dari kesiapan pembentukan sarana prasarana TPS, pengiriman undangan C.Pemberitahuan, termasuk kesesuaian dan keamanan logistik yang perlu diawasi,” kata Euis.
Pengawas TPS juga dapat menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Oleh karena itu Euis berpesan agar PTPS berani menyampaikan keberatan dan menjalankan tugasnya dengan baik.
“Harapannya Pengawas TPS mempunyai mental yang baik, berani menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” katanya.
HP