blank
Wakapolres Blora, Kompol Joko Watoro (tengah), menyampaikan perkembangan kasus covid-19 di wilayah kanbupaten penghasil kayu jati dari GTPP Covid-19 Kabupaten Blora, Kamis (27/8/2020). (Foto : SB/Wahono).

BLORA (SUARABARU.ID) – Warga Blora terpapar Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Blora, Jawa Tengah, Kamis (27/08/2020), masih cukup tinggi, yakni 285 kasus, enam orang dirawat di rumah sakit umum (RSU) dan 80 orang menjalani isolasi mandiri.

Dari kasus covid-19 sebanyak itu, pasien yang dinyatakan sembuh dan kini dalam kondisi sehat sebanyak 181 orang serta pasien meninggal dunia (MD) 18 orang. Sementara program swab-lab sudah mencapai 2.098 orang.

Update terbaru pesebaran virus corona itu, disampaikan Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, selaku wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, diwakili Wakapolres Kompol Joko Watoro, Kamis (27/08/2020).

Disebutkan Joko Watoro, jika melihat data warga Blora terpapar covid-19 masih terus meningkat, membuktikan bahwa virus corona masih menyebar dan bisa menular kepada siapa pun.

Selanjutnya oleh Blora 2, panggilan sandi Kepolisian Wakapolres Kompol Joko Witoro, mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat agar patuh protokol kesehatan agar bis amemutus matai rantai pesebaran covid-19.

“Mari kita terapkan 3M, selalu memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (jaga jarak),” pesannya dari Posco GTPP Covid-19 Kabupaten Blora.

Ada Sanksi

blank

Wakapolres Blora menambahkan, menyikapi perkembangan covid-19, Presiden RI mengeluarkan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan diperkuat Peraturan Bupati Blora Nomo 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Dalam hal itu, juga telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar taat protokoler pencegahan covid-19,” tambah Blora 2.

Djelaskan Kompol Joko Witoro, sanksi untuk perorangan, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi  sebesar  Rp100.000,00 atau diganti dengan kegiatan sosial.

“Begitu juga dengan badan usaha, harus menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19,” imbuh Wakapolres Blora.

Adapun sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp 1.000.000.

Dengan pendisiplinan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Satpol PP dan TNI, diharapkan dalam waktu dekat ini kabupaten Blora bisa segera memasuki zona hijau, harap Kompol Joko Witoro.

Penularan

Di tempat dan acara yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan RSUD dr. R. Soetijono Blora, M. Jamil Muhlisin, mengatakan adanya peningkatan kasus yang semakin menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Blora, ini harus dijadikan pertimbangan peningkatan kewaspadaan.

Menurut Jamil, protokol kesehatan harus tetap terus dilakukan, karena apalagi banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat dengan melibatkan banyak orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan, potensi penularan akan terus terjadi.

“Kesadaran masyarakat dalam penerpan protokol kesehatan masih kurang. Jangan sampai potensi penularan semakin besar akibat kekurangsadaran masyarakat,” tandas mantan Kepala Puskesmas Kunduran, Blora.

Khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soetijono Blora, hingga saat ini ada lima orang pasien yang dirawat di ruang isolasi covid-19. Sedangkan di klinik Rujukan Covid-19 Bakti Padma ada tiga pasien yang dirawat.

“Terima kasih kepada para pihak, terutama jajara Polres dan Kodim Blora, sangat luar biasa dalam sosialisasi dan mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan,” tutup dr. M Jamil Muhlisin.

 Wahono-mm