blank
Polisi melakukan jumpa pers dugaan jual beli barang milik pihak lain, hari ini. Eko Priyono

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Dua orang yang diduga berurusan dengan jual beli barang milik sebuah perusahaan harus berurusan hukum. Penjual dan pembelinya kini ditahan di Mapolres Kabupaten Magelang.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, sebagai tersangka penjual adalah Nurhakim warga Kelurahan Potrobangsan Kecamata Magelang Utara, Kota Magelang. Pria itu mantan GM PT Eti Fire System. Sedangkan tersangka pembeli adalah Kurnia Agung warga Jalan Jatibening Baru II, RT 009, RW 008,  Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Modus operandinya,  tersangka Nurhakim melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan cara memerintahkan bagian gudang untuk mengeluarkan barang-barang dari gudang dengan mengatakan bahwa packing slip (surat perintah pengeluaran barang) menyusul. Kemudian barang-barang yang merupakan produk dari PT Eti Fire System dijual kepada orang lain tanpa melalui prosedur resmi.

Terbongkarnya kasus itu ketika pada 22 Juni 2020 Tim Auditor Internal PT Eti Fire System melaksanakan audit terhadap pengririman barang-barang. Dari hasil audit tersebut ditemukan ketidaksesuaian dari barang-barang yang dikirim terhadap pesanan yang diterima oleh PT. Dengan nilai kerugian Rp 1.783.718.376.

Dijelaskan, tersangka Nurhakim adalah mantan GM PT ETI FIRE SYSTEM yang menjabat sejak 2013 sampai dengan akhir 2019. Tersangka mempergunakan kewenangannya untuk memerintahkan karyawan bagian gudang untuk mengeluarkan barang-barang dari gudang tanpa disertai packing slip sehingga tidak sesuai dengan prosedur resmi PT.

Harusnya dalam pengeluaran barang dari gudang harus dengan menyertakan packing slip. Fungsi packing slip tersebut adalah sebagai surat keluar barang dan juga untuk melacak pesanan konsumen.

Barang-barang tersebut kemudian dijual oleh tersangka Nurhakim kepada Kurnia Agung dengan harga yang lebih murah dibanding dengan harga resmi.

Kasat Reskrim yang didampingi Kasubag Humas AKP Tugimin juga menjelaskan, ancaman pidana tersangka Nurhakim adalah pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan bagi Kurnia Agung dapat dikenakan hukuman dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Eko Priyono