blank

BATANG (SUARANBARU.ID) – Jajaran Polres Batang bersama Kodim 0736/Batang dan Satpol PP rutin menggelar Razia Wajib Masker bagi para pengendara kendaraan bermotor maupun roda empat sebagai upaya menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Batang.

Menurut Kabag Ops Polres Batang AKP Asfauru mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Polres bersama Kodim dan Satpol PP terus bersinergi mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Sebelumnya sudah kita sosialisasikan inpres tersebut, sekarang sudah dilakukan tindakan tegas, apabila tidak memakai masker harus kembali ke rumah untuk mengambil masker,” tegas Kabag Ops AKP Asfauri saat ditemui pada Minggu (23/8/2020).

Kawasan Wajib Masker diterapkan pada sejumlah jalan protokol, sehingga masyarakat lebih tertib mematuhi protokol kesehatan saat berada di sarana publik.

Selain itu, petugas juga mensosialisasikan peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Batang.

Sementara itu, salah satu pengendara sepeda motor, Rohman menuturkan, dirinya terjaring razia karena lupa memakai masker meski berada di kawasan Wajib Masker. “Tadi cepat-cepat Pak, jadi tidak sempat, besok tidak akan diulangi lagi Pak,” katanya setelah mendapat teguran dari anggota Polres Batang.

Nur Muktiadi