blank
Wartawan berbagai media mengikuti jumpa pers tentang konferprov PWI Jateng. Foto: wied

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Jawa Tengah akan menggelar Konferensi Provinsi, Sabtu 19 September 2020 di Gedung B lantai 5, kompleks Gubernuran Jateng Jalan Pahlawan Semarang.

Sekretaris PWI Jateng Isdiyanto Isman mengatakan, kegiatan ini mestinya sudah dilaksanakan pada 22 April lalu di Kudus bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional. Namun karena kemudian terjadi pandemi covid-19, penyelenggaraan ditunda.

“PWI pusat mengambil kebijakan menunda seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan orang, terkait dengan terjadinya pandemi covid-19, misalnya Uji Kompetensi Wartawan, seminar, termasuk perayaan Hari Pers Nasional yang di Jawa Tengah bersamaan dengan Konferprov,” kata Isdiyanto dalam jumpa pers di Gedung Pers, Jalan Trilomba Juang Semarang, Senin (24/8).

blank
Ketua panitia Konferprov Ade Oesman, Ketua PWI Jateng Amir Machmud, Sekretaris PWI Jateng Isdiyanto dalam jumpa pers. Foto: wied

PWI Pusat juga membuat SK perpanjangan masa bakti pengurus PWI Pusat, karena belum bisa menyelenggarakan Konferporv. “Sementara PWI Jateng sudah sangat siap untuk pelaksanaan HPN maupun Konferprov. Tetapi kondisi pandemi ini yang kemudian menjadikan semua kegiatan ditunda,” kata Isdiyanto.

Selanjutnya, PWI berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait seperti Pemkab Kudus dan Gubernur Jateng, mengingat status Jawa Tengah yang masih cukup tinggi kasus covid-19. “Dalam konsultasi dengan Gubernur Jateng, PWI diizinkan menyelenggarakan kegiatan konferprov tetapi dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 50 orang ditambah 5 panitia,” kata Isdiyanto.

Hal ini kemudian dilaporkan ke PWI Pusat, tambahnya, dan kemudian PWI Pusat melakukan diskresi dengan menurunkan kebijakan penyelenggaraan Konfreprov pada masa covid-19. Karena keputusan Gubernur Jateng membatasi jumlah peserta, maka diskresi yang diambil PWI Pusat adalah dengan menetapkan ketentuan pembawa surat mandat. Peserta konferensi membawa surat mandat maksimal mewakili 10 orang,” jelasnya.

Kebijakan PWI Pusat lainnya yang tertuang dalam SK PWI Pusat No 164-PLP/PP-PWI/2020 selain tentang surat mandat, Konferprov dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama untuk untuk pembahasan tata tertib dan kedua untuk membahas pertanggungjawaban pengurus dan pemandangan umum, yang dilaksanakan secara virtual menggunakan zoom meeting.

Kemudian tahap ketiga adalah pemilihan pengurus yang dilaksanakan secara langsung, yang hanya diikuti 40 orang sesuai ketentuan yang ditetapkan Gubernur Jateng.

Sementara itu Ketua Panitia Konferprov, Ade Oesman mengatakan, penyelenggaraan Konferprov ini harus dengan protokol kesehatan ketat. Bahkan, pihak Provinsi Jateng menyediakan alat pelindung diri, kemudian ketentuan lain seperti cuci tangan, handsanitizer, dan ketentuan lainnya.

Widiyartono R