blank
Deputi Penindakan KPK Karyoto (tiga dari kiri) dan Sekjen Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bambang Rantam Sariwanto (tiga dari kanan) usai acara serag terima barang milik negara hasil rampasan kasus korupsi, terpidana Djoko Susilo, di Solo, Senin (24/08/2020). Foto: Antara

SOLO (SUARABARU.ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanah dan bangunan di Jalan Sam Ratulangi No 16 Manahan, Solo. Yang merupakan rampasan Negara kasus tindak korupsi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham).

Serah terima dilakukan oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto di Gedung Kusumo Banjarsari, Solo.

“luas tanah sekitar 877 meter persegi dan bangunan 400 meter persegi senilai sekitar Rp11 miliar,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Senin (24/8/2020).

BACA JUGA: Covid-19 di Klaten, Kasus Positif Tambah 4 jadi 206 orang

Karyoto menambahkan, barang yang dirampas menurut aturan bisa digunakan untuk instansi yang membutuhkan, tetapi tentunya melalui proses surat menyurat terlebih dahulu dengan KPK kemudian dilanjutkan ke Menteri Keuangan.

“Sehingga, pengajuan itu, diproses akhirnya vonis seperti sekarang ini, diberikan surat keputusan Kementerian Keuangan yang isinya memberikan terhadap status penggunaan baik itu, lahan, bangunan maupun sebagainya,” tambahnya.

Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bambang Rantam Sariwanto berterima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK, sebidang tanah dan bangunan ini akan dimanfaatkan untuk Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surakarta,” jelas Bambang.

Bambang Rantam mengatakan untuk Rupbasan Kelas 1 Surakarta, wilayahnya ada tiga yakni Sukoharjo, Karanganyar, dan Kota Surakarta.

Aset Negara
“Kami berharap dengan penyerahan aset negara ini, dapat melaksanakan pelayanan dengan maksimal karena kami sangat membutuhkan sekali tempat itu,” terangnya.

Bambang menambahkan, penyerahan aset tanah dan bangunan tersebut merupakan pertama kalinya bagi Kemenkumham. Sebelumnya pihaknya pernah menerima barang rampasan negara berupa mobil dan lainnya.

“Kalau yang PSP ini, baru pertama kali karena memang ini, bentuknya barang milik negara berupa tanah dan sangat bermanfaat bagi Kemenkumham,” tambahnya.

ia mengatakan Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng sangat membutuhkan untuk Rupbasan karena kantornya belum lengkap dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Apalagi Kanwil Jateng tengah membangun zona integritas.

“Hal ini, merupakan terobosan luar biasa. Kami semoga terus berlanjut untuk hal-hal lain yang dibutuhkan. Kami juga berharap Jajaran Kanwil Jateng dapat memanfaatkan dengan maksimal,” pungkasnya.

Ant/Naf