blank
Penggeledahan di Rutan klas IIB Jepara

JEPARA (SUARABARU.ID)- Seluruh rutan, cabang rutan, lapas, maupun lembaga pembinaan khusus melakukan razia peredaran narkoba. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba.

blank
Komitmen memberantas narkoba di Jepara

Berdasarkan SE tersebut, Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Jepara terus menggalakkan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Seperti beberapa waktu yang lalu pihak Rutan Jepara dipimpin Kepala Pengamanan Rutan Agus Susanto, bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satpos Patnal) Pemasyarakatan, serta regu pengamanan pagi dan siang melakukan razia di dalam lapas.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas pengendalian dan peredaran narkoba. Baik bagi tahanan dan narapidana, termasuk para petugas pemasyarakatan”, ujar Kepala Rutan Klas IIB Jepara Heru Yuswanto.

“Hal ini sesuai instruksi pemerintah dan menindaklanjuti imbauan Menkumham RI, Yasonna Laoly”, lanjut Heru.

Lebih lanjut tindakan ini sebagai lngkah responsif atas pemberitaan terkait terungkapnya pabrik ekstasi di sebuah RS swasta Jakarta Pusat. Diberitakan dalam peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani rawat inap.

Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Jepara Agus Susanto menyebut, sidak saat itu menyasar kamar 8 atau sel khusus terpidana narkoba di Blok narapidana. “Hasil penggeledahan dan razia tersebut nihil dari senjata tajam, telepon genggam dan narkoba, indikasi peredaran gelap maupun pemakaian narkoba tidak ditemukan”, terang Agus.

Hadepe / ua