SURAKARTA (SUARABARU.ID)-Penimbunan dan peredaran minuman keras (miras) impor yang diduga ilegal di wilayah Surakarta diungkap Kantor Bea Cukai setempat .
HB asal Boyolali dan TC warga Surakarta ditangkap dan barang bukti 626 botol berisi miras impor berbagai merek yang dikemas dalam 52 karton disita.
“HB dan TC telah melanggar pasal 54 jo 56 UU Cukai. Perbuatan kedua tersangka berpotensi merugikan negara Rp. 470.000.000,“ kata kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B ((KPPBC TMP B) Surakarta, Budi Santoso, dalam keterangan pers Jumat (14/8).
Pengungkapan peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) illegal, lanjut Budi Santoso berawal kecurigaan adanya penawaran penjualan miras impor melalui online.
Anehnya, penjual tak menyebut jatidirinya. Setelah dilakukan penyelidikan cukup lama akhirnya diketahui jatidiri penjual miras illegal dan segera dilakukan penangkapan terhadap HB warga Nogosari Kab. Boyolali pada 12 Agustus 2020 .
Dari kediaman tersangka berhasil disita 562 botol berisi miras dengan merk Black Labels, Jack Daniels, Jose Cuervo Especial, Red Label, dan Bacardi Carta Blanca. Miras yang ditemukan tersebut keseluruhannya diduga dilekati pita cukai palsu.
Pengembangan kasus terus dilakukan Bea Cukai. Pihak berwenang mencurigai adanya penjualan miras ilegal di kediaman TC di Laweyan Surakarta.
Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 64 botol berisi miras merk Bacardi Carta Blanca dan Absolute Vodka
“Barang hasil penindakan beserta tersangka telah dibawa ke KPPBC TMP B Surakarta guna pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut. Diharapkan dari hasil pemeriksaan mendalam, jaringan peredaran serta jalur distribusi miras ilegal ini dapat terungkap,“ tandas Kepala Kantor KPPBC TMP B Surakarta, Budi Santoso.
Dia berharap kegiatan yang dilakukan bisa menekan peredaran miras ilegal yang merugikan keuangan negara, kesehatan, dan ketertiban masyarakat.
Bagus Adji