PEMALANG (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Pemalang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan ibu mertua di Dukuh Bungkus,Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2020).
Sebelumnya sidang perdana sudah digelar pada (15/7) lalu, Dalam sidang itu terdakwa Priska Dwi Saputra (29) didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Siti Rahayu (40) yang merupakan ibu mertua terdakwa. Dalam kasus itu, korban dibunuh dengan cara dibacok kemudian jasadnya dibungkus karung dan dibuang ke Sungai Keruh dari atas Jembatan Kesesi Pekalongan.
Terdakwa Priska didakwa pasal berlapis, yakni Pasal Primer 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) Subsider Pasal 338 KUHP (dengan sengaja merampas nyawa orang lain), dengan pasal itu terdakwa terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Pada sidang kedua ini, Menurut Fahruroji SH selaku JPU, agendanya adalah pemeriksaan para saksi, yaitu Dwi Hartiani (18) yang merupakan istri terdakwa dan anak kandung dari korban, Atik Alifatul Khalimah (19) tetangga korban, dan Salman Alfarizi (18) teman terdakwa yang menolak ajakan terdakwa dalam melancarkan perbuatan kejinya.
Sidang digelar dengan Laely Fitria Titin Anugrawati SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, dan Mas Hardi Polo, SH serta Syaeful Imam SH MH sebagai Hakim Anggota.
Lebih lanjut, Fahruroji mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut, dalam sidang lanjutan yang rencananya digelar pada Rabu (5/8/2020) akan dilakukan pemeriksaan tehadap saksi-saksi yang lain. “Nanti minggu depan baru untuk keterangan saksi berikutnya,” terang jaksa Fahruroji.
Jaksa Fahruroji mengungkapkan bahwa sejauh ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi belum ada fakta-fakta baru yang ditemukan. “Belum ada, sementara ini nggk ada, masih berjalan seperti biasa,” tutupnya.
Eriko GD