MAGELANG,(SUARABARU.ID)- Petugas Satuan Lalu lintas Polres Magelang Kota mengamankan dua unit sepeda motor yang menggunakan knalpot jambrong (tidak standar) pada Operasi Patuh Candi 2020 , Sabtu (25/7) malam.
“Sebelumnya, kedua unit sepeda motor tersebut diukur menggunakan sound level meter oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Magelang yang dilibatkan pada operasi tersebut,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ary Setyawan.
Nugroho mengatakan, kedua pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot ”jambrong” tersebut diberi peringatan teguran dan tertulis berupa surat tanda terima penyitaan (tilang). Sedangkan untuk sementara sepeda motor tersebut diamankan di bagian Satlantas.
Menurutnya, para pemilik sepeda motor tersebut bisa mengambil kembali kendaraannya dengan syarat membawa dan memasang kembali knalpot yang standar.
“ Operasi knalpot jambrong tersebut akan selalu dilaksanakan secara rutin, karena suaranya melebihi batas maksimal dan menganggu ketenangan masyarakat,” katanya didampingi Kasatlantas AKP Sugito.
Pada operasi tersebut, tim gabungan Satlantas Polres Magelang Kota, Dishub dan Satpol PP berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua. Dari ke-15 sepeda motor tersebut, dua diantaranya menggunakan knalpot jambrong dan sisanya tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan dan surat-surat administrasi seperti surat izin mengemudi atau surat tanda nomor kendaraan.
Ia menambahkan, pada Operasi Patuh Candi 2020 ini, ada tiga sasaran utama. Yakni pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus dan tidak membawa kelengkapan kendaraan. Selain itu, pada operasi ini, juga mengutamakan pencegahan dan edukasi.
“ Petugas akan memberikan teguran kepada pelanggar, ia juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.
“Operasi patuh ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Operasi ini akan folsu mendisiplinkan masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas juga untuk mengikuti protokol kesehatan,” katanya.
Yon.