blank
Ilustrasi polisi yang melakukan patroli dan menemukan dua pelajar kedapatan membawa senjata tajam. Foto: Ilustrasi/Tya Widya/dok/

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Personel Polsek Tawangharjo bergerak cepat mengamankan dua pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat menggelar patroli rutin di wilayah Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Langkah tegas ini menjadi bentuk tindakan preventif aparat kepolisian demi menekan potensi kriminalitas jalanan, tawuran, maupun aksi kekerasan lain yang melibatkan para pelajar di kawasan Tawangharjo yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Endhie Pratama melalui Kapolsek Tawangharjo AKP Sartono menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian anggotanya yang sedang menyisir jalur rawan.

BACA JUGA : Rumah Milik Warga Gubug Ini Ludes Terbakar, Ini Kata Polisi Terkait Penyebabnya!

Aparat saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di sepanjang Jalan Purwodadi–Blora untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ketika melintas di salah satu titik, petugas melihat aktivitas yang tidak wajar dari kerumunan anak muda.

“Saat patroli, anggota mendapati sekelompok pelajar sedang berkumpul di belakang sebuah rumah kosong di Dusun Wonoboyo, Desa Tawangharjo. Karena dinilai mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mereka,” ujar AKP Sartono, Kamis (16/7/2026).

Naluri kepolisian petugas di lapangan terbukti tepat saat menggeledah kerumunan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan fakta mengejutkan dari barang bawaan mereka. Polisi mendapati dua bilah senjata tajam jenis corbek dari tangan dua anak di bawah umur tersebut.

Kedua anak tersebut masing-masing berinisial IAP (15) yang berstatus pelajar kelas IX SMP, dan MGRF (13) yang merupakan pelajar kelas VIII SMP.

BACA JUGA : BEJAT! Pemuda di Grobogan Tega Rudapaksa Nenek 90 Tahun Saat Rumah Sepi, Kepergok Keluarga yang Pulang Takziah

Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung menggelandang kedua anak tersebut menuju ke Mapolsek Tawangharjo.

Sesampainya di Polsek Tawangharjo, polisi memeriksa kedua pelajar tersebut. Selain senjata tajam jenis corbek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut meliputi dua bilah senjata tajam jenis corbek, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang mereka gunakan.

“Atas perbuatannya, anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak,” jelas AKP Sartono.

Penanganan Khusus

Mengingat para pelaku masih berusia anak-anak, polisi menerapkan prosedur penanganan yang khusus. Penyidik tetap mengedepankan ketentuan yang diatur secara ketat dalam sistem peradilan pidana anak.

Polsek Tawangharjo juga langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Grobogan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

“Kami mengedepankan penanganan yang profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperhatikan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung,” ungkap AKP Sartono.

BACA JUGA : Polsek Gubug Sebar Personel ke SD-SMP, Bentengi Siswa Baru dari Bahaya Bullying dan Narkoba

Kasus ini  menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan dan para orang tua di Kabupaten Grobogan. Kapolsek Tawangharjo mengimbau para orang tua agar lebih ketat memantau aktivitas anak-anak mereka.

Kapolsek juga berpesan agar orang tua wajib memastikan anak-anak tidak membawa benda berbahaya saat keluar dari rumah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi pergaulan anak agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Pencegahan sejak dini menjadi kunci terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Sartono.

TYA WIDYA