WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satres Narkoba Polres Wonogiri Pimpinan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto, berhasil menangkan seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di sebuah warung. Tersangka adalah seorang pria berinisial YA (25), warga Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri yang diwakili Wakapolres Kompol Parwanto bersama Kasat Narkoba AKP S Mulyanto dan Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, menyatakan, tersangka ditangkap karena menjadi penyalahguna kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (28/6/26) di sebuah warung di wilayah Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.
Penangkapan tersangka, dilakukan dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemantauan gerak-geriknya, petugas akhirnya berhasil mengamankannya. Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu.
Kepada awak media dijelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Candi Tahun 2026. Sekaligus menjadi Target Operasi (TO) kedua, yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram. Barang terlarang tersebut, disembunyikan di dalam bungkus rokok. Bersama itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat bong yang diduga digunakan sebagai perlengkapan untuk mengonsumsi narkotika. Terdiri atas pipet kaca, sedotan dan korek api. Juga diamankan alat bukti lain, yakni telepon genggam serta satu unit sepeda motor.
Pendalaman
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Ini dilakukan, untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, kepada terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri berkomitmen akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Wonogiri. Kepada masyarakat, diminta dapat berperan aktif ikut serta memberikan informasi. Utamanya, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Wonogiri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tandas Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto. Berkaitan ini, masyarakat diminta untuk bersama-sama memerangi narkotika, demi melindungi generasi muda.(Bambang Pur)













