Oleh Girllova Julietta
SERING kita dengar ucapan, “No Viral No Justice”, setelah berita viral baru aparat turun tangan. Bahkan ada juga anggapan “Kalau sudah viral, berarti sudah valid.” Viralitas seakan-akan menjadi ukuran kepastian, akan adanya penanganan atau bahkan yang viral dianggap sebagai kebenaran.
Di era sekarang yang serba digital, ukuran kebenaran perlahan bergeser. Sebuah video berdurasi pendek mampu memicu kemarahan publik, sementara klarifikasi yang muncul dalam beberapa hari kemudian sering kali kehilangan perhatian masyarakat.
Opini publik terbentuk begitu cepat, bahkan sebelum data fakta lengkap tersedia. Dalam situasi seperti ini, media tidak lagi sekedar menjadi penyampaian informasi, melainkan ikut menentukan bagaimana masyarakat memahami realitas.
Fenomena tersebut tidak hanya sekadar kesan. Indonesia kini memasuki fase ketika kehidupan sosial, politik, dan ekonomi sangat dipengaruhi oleh ruang publik yang sekarang terdigitalisasi. Laporan digital 2026 Indonesia menunjukkan bahwa terdapat sekitar 230 juta pengguna internet di Indonesia atau sekitar 80,5 persen dari total populasi. Dari data yang disebutkan terdapat sekitar 180 juta identitas pengguna media sosial, inilah yang mejadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekosistem digital terbesar di dunia.
Besarnya jumlah pengguna internet menurut data dari Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 48 persen dari total pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak remaja, dengan durasi akses lebih dari tujuh jam setiap hari. Dari seluruh data yang tercatat, banyak peluang sekaligus tantangan yang dihadirkan. Informasi memang menjadi semakin mudah diakses, tetapi pada saat yang sama masyarakat menghadapi banjir informasi.
Ironisnya, ketika informasi tersedia dengan jumlah yang tidak bisa dikontrol, membuat masyarakat semakin teruji dengan memilah informasi yang akurat. Keterujian tersebut yang membuat perhatian publik lebih mudah tertuju pada informasi yang sensasional daripada informasi yang substansial.
Kondisi tersebut diperparah oleh perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Video hasil manipulasi (deepfake), suara sintetis, hingga gambar yang tampak autentik kini dapat dibuat hanya dalam hitungan menit. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan lonjakan produksi konten berbasis deepfake meningkat hingga 550 persen dalam lima tahun terakhir. Lonjakan ini menunjukkan bahwa ancaman disinformasi tidak lagi berasal dari berita bohong secara konvensional, tetapi juga dari teknologi yang mampu merekayasa kenyataan. Kejahatan ini diperkirakan memakan korban dengan total kerugian mencapai Rp 700 miliar.
Korban yang dituju adalah masyarakat yang kini bukan lagi kekurangan informasi, melainkan kesulitan membedakan informasi yang benar dari informasi yang telah dimanipulasi. Dalam konteks tersebut, media memiliki posisi yang sangat strategis dalam membuat dampak kepada publik.
Cara yang dilakukan media adalah memilih narasumber, menentukan judul, menyusun alur pemberitaan, hingga memilih gambar pendukung dalam mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu peristiwa.
Agenda Setting
Kejadian itu seperti teori yang telah dikembangkan oleh Maxwell McCombs dan Donald Shaw yaitu teori Agenda Setting. Teori menyatakan bahwa media memiliki kekuatan untuk mempengaruhi persepsi publik dengan cara menentukan isu apa yang paling penting untuk dipikirkan. Isu yang terus-menerus memenuhi ruang pemberitaan dan halaman utama media sosial, secara otomatis perhatian publik akan tersedot pada isu tersebut dan isu lain akan tenggelam.
Hal tersebut dapat diamati hampir setiap hari. Opini masyarakat terbentuk hanya berdasarkan potongan video, cuplikan pernyataan, atau unggahan yang telah diedit sedemikian rupa. Dalam situasi tersebut, viralitas sering kali menjadi ukuran kredibilitas suatu isu. Semakin banyak dibagikan, maka akan semakin dianggap benar. Secara konsep, viral bukanlah sinonim dari benar.
Di era digital tidak hanya membicarakan viralitas, teori Agenda Setting, tapi juga proses framing yang tidak lagi hanya dilakukan oleh redaksi media. Algoritma media sosial juga menjalankan fungsi serupa. Platform digital secara otomatis menampilkan konten yang dianggap sesuai dengan minat pengguna berdasarkan riwayat pencarian, interaksi, preferensi sebelumnya. Pengaruhnya terhadap masyarakat adalah lebih penting melihat informasi yang memperkuat keyakinannya sendiri dibandingkan informasi yang menawarkan perspektif berbeda.
Salah satu peristiwa yang pernah terjadi pada saat polemik kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sepanjang 2025. Kebijakan yang diatur melalui instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat efisiensi belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun. Kebijakan tersebut segera menjadi agenda utama berbagai media nasional dan memunculkan perdebatan luas di ruang publik.
Menariknya dari peristiwa tersebut media tidak membingkai kebijakan tersebut dengan cara yang sama. Berbagai pemberitaan pastinya berangkat dari fakta yang sama, tetapi menghasilkan penekanan yang berbeda sehingga membentuk persepsi publik yang berbeda pula.
Pengaruh dari framing tersebut yang kemudian diperkuat oleh media sosial. Potongan berita yang paling provokatif lebih mudah dibagikan dibandingkan penjelasan yang panjang dan menyeluruh. Pengaruhnya, masyarakat sering kali mengenal sebuah kebijakan hanya melalui satu kutipan, satu judul berita, atau satu video berdurasi singkat. Ruang diskusi publik pun bergeser dari pertukaran argumentasi menuju pertarungan narasi.
Di sinilah tanggung jawab media sangat penting. Pers memang memiliki kebebasan untuk memberitakan berbagai persoalan publik, tetapi kebebasan tersebut harus disertai dengan komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Media yang terlalu mengejar popularitas tanpa memperhatikan konteks berpotensi memperkuat polarisasi dan memperkeruh ruang diskusi publik. Di sisi lain, masyarakat juga tidak dapat lagi menjadi informasi yang pasif. Literasi media yang menjadi kemampuan dasar setiap masyarakat.
Pada akhirnya, media akan selalu memiliki pengaruh dalam membentuk opini publik. Pengaruh tersebut tidak harus berujung pada manipulasi persepsi apabila media menjalankan fungsi jurnalistiknya secara bertanggung jawab dan masyarakat memiliki kemampuan berpikir kritis. Di tengah derasnya arus informasi yang dibutuhkan bukanlah semakin banyak cerita, melainkan semakin banyak warga yang mampu membaca berita dengan nalar. Demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada kebebasan media, tetapi juga pada kualitas masyarakat dalam memahami informasi yang mereka konsumsi setiap hari.
Girllova Julietta dari Mahasiswi Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata













