blank
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo. Foto: Dok/Kanwil

PURWOKERTO (SUARABARU.ID) – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum terus memperkuat tata kelola badan hukum Perseroan Terbatas melalui implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Upaya tersebut disosialisasikan dalam kegiatan Kupas Tuntas Implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Penguatan Peran PPAT dalam Hak Tanggungan Elektronik, dan Optimalisasi Layanan AHU yang digelar di Hotel Aston Purwokerto, Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Banyumas ini menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, sebagai narasumber utama.

Hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia Kuntadi yang memberikan keynote speech secara virtual, Kadiv Pelayanan Hukum, Tjasdirin, Kabid Pelayanan AHU, Deni Kristiawan, jajaran organisasi profesi notaris dan PPAT, akademisi, serta para notaris Kabupaten Banyumas.

Dalam pemaparannya, Widodo menjelaskan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Kementerian Hukum untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan Perseroan Terbatas melalui penyempurnaan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbasis digital.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut membawa sejumlah pembaruan penting, antara lain penguatan verifikasi dokumen, penerapan pemeriksaan substantif terhadap permohonan perubahan data perseroan, kewajiban penyampaian laporan tahunan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), serta penguatan pelaporan beneficial owner atau pemilik manfaat sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

“Melalui Permenkum ini, pemerintah tidak hanya menyederhanakan proses administrasi badan hukum, tetapi juga memastikan setiap perubahan data perseroan memiliki validitas yang lebih kuat. Hal ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan AHU yang semakin akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” jelas Widodo.

Ditjen AHU juga memperkuat implementasi pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) sebagai instrumen penting dalam mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan integritas tata kelola korporasi sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menegaskan, Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi baru dapat dipahami serta diterapkan secara optimal oleh para pemangku kepentingan di daerah.