
Menurutnya, perubahan regulasi harus segera direspons melalui peningkatan pemahaman seluruh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sehingga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat tetap terjaga.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menjalankan tugas dan fungsi sesuai kebijakan Menteri Hukum. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus segera dipahami, dikuasai, dan diimplementasikan agar pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan secara optimal,” ujar Heni.
Ia mengapresiasi Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Banyumas beserta Pengurus Wilayah INI Jawa Tengah atas terselenggaranya forum ilmiah tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, dan akademisi menjadi kunci dalam memperkuat kualitas layanan administrasi hukum di Indonesia.
Heni menegaskan, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap notaris agar senantiasa menjalankan profesinya sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan juga menghadirkan praktisi Notaris dan PPAT Irma Devita Purnamasari yang membahas praktik pelaksanaan layanan Administrasi Hukum Umum serta implementasi regulasi terbaru di bidang kenotariatan dan pertanahan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dan penguatan layanan AHU berbasis elektronik.
Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 dapat dipahami secara menyeluruh oleh para notaris dan PPAT, sehingga pelayanan administrasi badan hukum semakin profesional, adaptif terhadap transformasi digital.
Ning S













