GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dinas Pendidikan Grobogan mulai menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027 secara online.
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru secara online ini dilaksanakan di enam Sekolah Dasar Negeri yang berada di Kota Purwodadi pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengikuti proses pendaftaran.
Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis online tersebut menjadi langkah baru Dinas Pendidikan Grobogan untuk memberikan layanan yang lebih terbuka kepada masyarakat.
BACA JUGA : 25 Tahun Setelah Lulus, Camat Pecangaan Kembali ke Matholi’ul Huda Troso dan Berbagi Kisah Inspiratif
Melalui sistem ini, orang tua calon peserta didik dapat memantau perkembangan pendaftaran secara real time selama proses seleksi berlangsung.
Enam sekolah yang melaksanakan pendaftaran secara online tersebut yakni SDN 2 Purwodadi, SDN 3 Purwodadi, SDN 4 Purwodadi, SDN 9 Purwodadi, SDN 12 Purwodadi, dan SDN 16 Purwodadi.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, M Irfan, mengatakan penerapan sistem online dilakukan untuk mempermudah proses pendaftaran sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, transparansi dalam penerimaan murid baru menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat yang selama ini terus mendapat perhatian dari pemerintah daerah.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan memutuskan menerapkan sistem pendaftaran daring pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di sejumlah sekolah dasar negeri.
BACA JUGA : Bentengi Warga dari Pinjol Ilegal dan Judi Online, Jateng Edukasi Keuangan hingga Desa
“Pendaftaran dilaksanakan pada 22-25 Juni 2026. Untuk pengumuman Sistem akan dilakukan pada 29 Juni 2026,” jelas M Irfan, Rabu (17/6/2026).
Ia berharap sistem yang diterapkan tersebut dapat membantu orang tua memantau jumlah pendaftar dan kapasitas sekolah selama masa pendaftaran berlangsung.
Melalui sistem tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui peluang diterimanya anak di sekolah tujuan secara lebih terbuka dan mudah diakses.
Tidak Boleh Langsung Dicabut
Pada hari pertama pendaftaran, calon murid yang sudah mendaftar belum diperkenankan mencabut berkas pendaftaran yang telah masuk ke sistem.
Kebijakan itu diberlakukan karena panitia masih menunggu hasil pemeringkatan awal sebelum memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan perubahan pilihan.
M Irfan menjelaskan bahwa mekanisme tersebut dibuat agar proses seleksi berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pendaftar.
“Pencabutan berkas baru dapat dilaukan mulai hari kedua pelaksanaan SPMB. Perkembangan pendaftaran sudah bisa dipantau sejak awal. Namun, pencabutan berkas baru bisa dilakukan pada hari kedua,” tambah M Irfan.
Ia menuturkan, sistem akan melakukan pemeringkatan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan SPMB.
Pemeringkatan tersebut mengacu pada jarak domisili calon murid dengan sekolah tujuan serta usia tertua peserta didik.
BACA JUGA :Rokok Ilegal Masih Beredar di Jepara, Penjualan Lewat Medsos hingga Ekspedisi Jadi Sorotan
Dengan demikian, orang tua dapat mengetahui posisi anaknya dalam daftar seleksi tanpa harus datang langsung ke sekolah.
M Irfan menjelaskan, pelaksanaan SPMB tingkat SD pada Tahun Ajaran 2026/2027 ini dibagi ke dalam tiga jalur penerimaan.
Ketiga jalur tersebut meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, dan jalur mutasi yang masing-masing memiliki porsi kuota berbeda.
Untuk jalur domisili, pemerintah menetapkan kuota sebesar 80 persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara itu, jalur afirmasi memperoleh alokasi sedikitnya 15 persen dari keseluruhan kapasitas penerimaan murid baru.
BACA JUGA : Kapolres Brebes Sambangi Janda Penjaga Parkir yang Gagalkan Aksi Pencurian Rp3,6 Miliar
Adapun jalur mutasi mendapatkan kuota paling banyak sebesar lima persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan juga menyiapkan mekanisme pengalihan kuota apabila terdapat jalur penerimaan yang tidak terpenuhi selama proses seleksi berlangsung.
“Kuota afirmasi maupun mutasi yang tidak terisi akan dialihkan ke jalur domisili agar seluruh daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.
Tidak Ada Tes Calistung
Selain itu, M Irfan menegaskan bahwa penerimaan murid baru tahun ini tidak mensyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung atau calistung bagi calon peserta didik.
Menurutnya, proses seleksi lebih mengutamakan ketentuan usia dan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis yang berlaku.
Dinas Pendidikan Grobogan memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru secara daring tetap mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
BACA JUGA : Kapolda Cup 2026 di De Tjolomadoe Hadirkan Sesi Meet & Greet Pro Player dan Influencer E-Sport, Manjakan Pengunjung Secara Gratis
Ke depan, Dinas Pendidikan Grobogan berharap penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru berbasis daring dapat diperluas ke lebih banyak sekolah dasar negeri.
Dengan dukungan sistem daring yang semakin baik, proses penerimaan murid baru diharapkan berlangsung lebih transparan, efektif, dan mudah dipantau oleh masyarakat
“Ke depan mungkin akan lebih banyak SD yang menerapkan SPMB daring, meskipun nantinya, tidak mungkin dilakukan di seluruh sekolah negeri di Grobogan ini,” pungkasnya.













