JEPARA, (SUARABARU.ID) – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara belum sepenuhnya berhenti. Selain dijual di toko-toko, produk tanpa pita cukai itu kini juga banyak dipasarkan melalui media sosial, toko daring, hingga dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Temuan tersebut mengemuka dalam operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal yang digelar Satpol PP dan Damkar Jepara bersama Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Kamis (18/6/2026).
Dalam operasi yang menyasar wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara itu, petugas mengamankan sebanyak 153 bungkus rokok ilegal. Sebagian besar barang bukti ditemukan di satu toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus berinisial YG mengatakan, pola distribusi rokok ilegal kini semakin beragam. Selain dipasarkan secara langsung kepada konsumen, para pelaku juga memanfaatkan platform digital untuk memperluas jangkauan penjualan.
“Rokok ilegal yang beredar di Jepara ada yang berasal dari luar daerah. Penjualannya banyak melalui media sosial, online shop, bahkan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tidak hanya menyasar pedagang eceran. Bea Cukai juga terus melakukan penindakan terhadap produsen yang diduga memproduksi rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Jepara, Herry Prasetyo, mengatakan operasi dilakukan dengan pendekatan persuasif. Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal beserta dampak hukumnya.
“Operasi ini tidak semata-mata penindakan. Kami juga mengedukasi pedagang agar tidak menjual maupun menerima titipan rokok ilegal sehingga peredarannya bisa ditekan,” katanya.
Dari hasil operasi, tim wilayah tengah menemukan 142 bungkus rokok ilegal di sebuah toko di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji. Sementara tim wilayah selatan mengamankan sembilan bungkus di Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, dan tim wilayah utara menemukan dua bungkus di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk proses lebih lanjut. Rokok ilegal tersebut akan dijadikan barang bukti sebelum dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok yang taat aturan.













