SEMARANG (SUARABARU.ID) – Martha Reviana S mengaku kecewa usai menjalani klarifikasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas aduan hak asuh anak yang dilakukan Iwan Santoso (mantan suami) pada 30 April 2026.
Ia merasa kecewa, karena sikap penyidik yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelaksanaan klarifikasi tersebut, saya merasa tertekan, seolah-olah dipaksa untuk mengakui hal-hal yang tidak pernah saya lakukan,” ucapnya kepada awak media usai melakukan konsultasi hukum ke Posbakum Indonesia di Semarang pada Selasa (9/6/2026).
Reviana meminta bantuan ke Posbakum Indonesia agar hak-hak hukumnya terlindungi sesuai ketentuan yang ada. “Saya ke sini untuk minta pembelaan dari advokat yang memahami hukum, supaya untuk proses selanjutnya, hak-hak hukum saya lebih terjamin,” ujar dia.
Di kantor Posbakum Indonesia yang beralamat di Jalan Semeru 6A Semarang tersebut, Reviana diterima oleh advokat senior Denny Mulder, SH, MH dan Suwardi, SH.
Kedua advokat itu menyatakan siap membela hak-hak hukumnya, dan Reviana juga telah menandatandatangani Surat Kuasa dalam penyelesaian perkara kliennya tersebut.
Tidak Boleh Memaksa
Menurut Denny Mulder, proses klarifikasi dan penyidikan itu berbeda. Dalam klarifikasi tidak boleh ada unsur penekanan, apalagi paksaan.
“Semestinya petugas hanya menanyakan benar atau tidak informasi atau aduan yang mereka terima dan tidak ada perdebatan terhadap jawaban si terklarifikasi,” ujarnya.
Denny menyebut, dalam proses klarifikasi itu haram hukumnya melakukan tekanan apalagi paksaan untuk mengakui hal-hal yang dituduhkan. Untuk pendalaman hasil klarifikasi itu baru bisa dilakukan ketika sudah masuk tahap penyidikan.
“Jika benar ada tekanan dan indikasi pemaksaan terhadap klien kami, maka keberadaan aparat tersebut layak dipertanyakan,” tegas Denny.
Perebutan Hak Asuh Anak
Menurut analisis Denny, aduan terhadap kliennya ini sesungguhnya bukanlah berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan perebutan hak asuh anak. Reviana diadukan telah melakukan pelanggaran pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 5 huruf ( b ) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2004 Tentang, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh mantan suaminya Iwan Santoso.













