
Undangan klarifikasi dari Bareskrim Mabes Polri tersebut terkait dugaan pelanggaran itu. Namun menurut Denny muaranya adalah penetapan hak asuh anak dari hasil perkawinan mantan suami istri itu.
“Layak diduga, aduan ini adalah salah satu upaya pihak Iwan untuk mempengaruhi keyakinan Majelis Hakim yang akan memutus perkara yang sedang proses kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Ketua Peradin Jateng itu.
Denny menjelaskan, pada tahun 2025 Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara gugatan cerai oleh Iwan Santoso terhadap Martha Reviana S, dalam salah satu putusannya menyebutkan, anak hasil perkawinan mereka yakni Archie Gwynson Santoso hak pengasuhannya adalah penggugat (Iwan Santoso).
Atas putusan ini, pihak Reviana mengajukan banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah putusan PN Jakarta Barat menjadi Hak Pemeliharaan/Pengasuhan Anak diberikan secara seimbang antara penggugat dan tergugat.
“Jadi baik Iwan sebagai bapak dan Reviana sebagai ibu mendapat hak sama dalam pemeliharaan dan pengasuhan anak sesuai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut,” ungkap Denny.
Atas putusan PT Jakarta itu, pihak Iwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses Kasasi tersebut saat ini masih berlangsung.
“Untuk memenangkan perkara ini pihak Iwan mencoba melakukan berbagai cara untuk mempengaruhi Hakim Agung termasuk salah satunya, mengadukan Reviana telah melakukan pelanggaran kekerasan terhadap anak tersebut,” terang Sekjen DPP LPHI itu.
Padahal, lanjutnya, dalam faktanya, sejak lahir hingga saat ini Archie berada pada pengasuhan ibunya yaitu Reviana, dan kondisinya baik-baik saja.
“Sampai saat ini dalam usia lima tahun Archie diasuh dan dibesarkan Reviana di rumah neneknya, tumbuh sehat dan tidak ada indikasi menerima tindak kekerasan. Perkembangannya bagus sebagaimana anak-anak seusianya,” tandas Denny.
Ning S













