blank
Ketua Komisi II Zaenal Nurohman S.AP memimpin Raker bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID)
Komisi II DPRD Kota Tegal mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Kota Tegal menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) dan BPJS
(Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan, Bagian Hukum Pemkot Tegal.

Raker dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman S.AP, diikuti Hj Ratna A.Pt, Hj Enny Yuningsih SH, MM, H Moh Ilyas SH, MM, Sugiono SE, Purnomo SH, Drs H Anshori Faqih, Fathul Imam S.Pd.I, dan Tenaga Ahli (TA) DPRD Kota Tegal R Supriyanta M.Si di ruang Komisi II DPRD Kota Tegal, Selasa (9/6/2026).

Hadir Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal Isnawati SH, MM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal.

Disnakerin Kota Tegal melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Isnawati dalam paparannya menyampaikan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi bagi pekerja di Kota tegal perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program dan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta atau anggota keluarganya. Pemerintah Daerah mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan memberdayakan masyarakat tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Menurut Isna salahsatu indikator penilaian Jamsosnaker award adalah regulasi Perda tentang Jamsosnaker.

“Disnakerin Kota Tegal bersama Wasnaker BPJS melakukan Monitoring Evaluasi (monev) ke perusahaan yang tidak tertib melindungi pekerjanya. Selain itu atas inisiatif Kejaksaan Negeri telah terbentuk SK kepatuhan Jamsosnaker,” terang Isna.

“Intinya Komisi II DPRD Kota Tegal akan mendorong Raperda inisiatif BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja rentan dan bukan penerima upah,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Drs H Ansori Faqih yang akrab disapa Anfaq.

Isno