
“Kami mendukung penuh kehadiran Posbankum hingga ke tingkat kampung dan kelurahan agar masyarakat semakin mudah memperoleh akses informasi dan layanan hukum,” ujar Elisa.
Ia berharap Posbankum dapat menjadi ruang layanan hukum yang ramah bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran hukum dan akses keadilan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Senada dengan itu, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyoroti bahwa akses masyarakat terhadap layanan hukum dan pengadilan masih menghadapi berbagai kendala, terutama akibat jarak yang jauh dan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kehadiran Posbankum diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh layanan dan pendampingan hukum dengan lebih mudah dan terjangkau.
“Akses keadilan adalah hak seluruh warga negara dan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” kata Mohamad Lakotani.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengungkapkan bahwa pembentukan Posbankum Kampung dan Kelurahan di kedua provinsi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, pemerintah daerah, kepala kampung dan lurah, paralegal, serta enam Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi.
“Pembentukan Posbankum ini merupakan kerja bersama untuk memastikan masyarakat semakin mudah mengakses layanan hukum,” ujar Sahata.
Ia berharap Posbankum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Ning S













