
Sebagai bentuk penegasan, proses fasilitas SCF oleh Bank Jateng kepada Sritex ini secara rata-rata proses persetujuannya memakan waktu sekitar 2 bulan. “Saksi-saksi fakta yang melakukan analisa kelayakan Sritex, menjelaskan dalam persidangan bahwa biasanya proses persetujuan memakan waktu sekitar 2 minggu. Ini bahkan 2 bulan, kurang mendalam apalagi?” tegas kuasa hukum.
Menurut Kuasa Hukum, Supriyatno juga telah melakukan perbuatan yang jauh dari bare minimum atau ambang batas minimal selaku Dirut Bank Jateng, terlalu banyak yang dia lakukan untuk Bank Jateng.
Pertama, kata dia, pertumbuhan aset sebanyak Rp 50 triliun selama beliau berkiprah sebagai Direktur Utama. Kedua, dalam permasalahan dengan Sritex, walaupun ketika itu pembayaran masih tergolong lancar, terdakwa bahkan secara aktif melakukan penagihan kepada Sritex ketika ada tagihan yang sudah mau jatuh tempo dan hasilnya tagihan tersebut dibayarkan oleh Sritex kepada Bank Jateng.
”Ketiga dan terakhir, Bank Jateng satu-satunya kreditur separatis di proses kepailitan Sritex akibat pengikatan agunan tambahan yang dilakukan oleh Supriyatno jauh sebelum adanya proses kepailitan, jadi bisa dilihat seberapa keras upaya Supriyatno untuk mengamankan Bank Jateng,” tutup kuasa hukum.
Terkait pembelaan atas tuntutan yang dilayangkan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, Kuasa Hukum secara tegas membantahnya ketika membacakan Nota Pembelaan di dalam persidangan.
“Seluruh unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, terutama unsur melawan hukum dan perbuatan yang merugikan keuangan negara, serta tidak adanya niat jahat (mens rea) dari Terdakwa”.
Mengacu fakta persidangan dan aspek yuridis, kata dia, pihaknya memohon kepada majelis hukim berkenan untuk memutus: Pertama, menyatakan terdakwa Supriyatno tidak terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No 1 tahun 2023 tentang KHUP juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU No 20/2001.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyatno dari segala gugatan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
‘’Kami meminta penuntut umum untuk segera membebaskan dari penahanan setelah putusan dibacakan. Memulihkan segala kemampuan, kedudukan, nama baik, beserta harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara kepada negara,’’ tandasnya.
R. Widiyartono













