blank
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor dalam perkara kredit SCF Bank Jateng kepada Sritex. Foto: istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, dengan tegas menyatakan tak ada niat jahat dalam kredit SCF kepada Sritex.

Hal itu disampaikan dalam  nota pembelaannya (pleidoi) yang dibacakan pada sidang perkara pemberian fasilitas Supply Chain Financing (SCF) dari Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 28 April 2026.

Supriyatno adalah satu dari tiga mantan pejabat Bank Jateng yang terseret dalam pusaran kasus SCF pada raksasa tekstil Sritex.

Di bawah ancaman tuntutan 10 tahun penjara, sosok yang telah mengabdi di dunia perbankan selama empat dekade ini mencoba tegar, meski akhirnya isak tangisnya pecah saat menegaskan integritasnya sebagai bankir.

Membuka pembelaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyatno mengutip pemikiran ekonom peraih Nobel, Joseph Stiglitz:

“Bahwa dalam setiap keputusan publik selalu ada kabut. Dan tugas negara adalah memastikan orang-orang yang berjalan di kabut itu tidak dihukum hanya karena mereka tidak melihat semua jalan.”

Tidak ada niat Jahat

Bagi Supriyatno, pembiayaan SCF yang diberikan oleh Bank Jateng kepada PT Sritex bukanlah produk niat jahat (mens rea), melainkan Bank Jateng merupakan korban dari ketidakjujuran debitur yang terbungkus dalam “Kabut Informasi”. Dia menganalogikan kebijakan publik—termasuk kredit perbankan—seringkali harus diambil di tengah ketidakpastian informasi yang utuh.

“Apakah adil jika seseorang dipersalahkan atas keputusan yang diambil berdasarkan informasi yang dikemudian hari ternyata tidak sempurna? Di sinilah Yang Mulia, yang saya maksud sebagai kabut informasi,” ujar Supriyatno dengan suara bergetar.

Dia menegaskan bahwa kerugian yang muncul bukan lahir dari niat jahat (mens rea), melainkan dari data laporan keuangan audit Sritex di pasar modal yang ternyata mengandung ketidakjujuran debitur

Supriyatno lalu membedah mekanisme Four Eyes Principle dan Segregation of Duties, menegaskan bahwa sebagai Direktur Utama dalam faslitas SCF, hanya menyetujui “plafon” dan tidak terlibat proses pencairan yang merupakan wewenang divisi lain, sehingga keputusan yang diambil juga tidak memiliki daya eksekusi tunggal.

“Ibarat keran air, saya baru memberikan izin untuk dapat membuka keran, tapi keran tidak langsung mengalirkan air, semuanya harus sesuai prosedur,” ujar Supriyatno.

Prinsip Kehati-Hatian

Baginya, prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) bukan sekadar doktrin abstrak, melainkan fondasi berlapis yang telah ia jalankan lewat analisis risiko yang ketat dan konsultasi resmi dengan OJK sebagai regulator.

Dia juga menyebut adanya delegasi tugas dan kewenangan di Bank Jateng, di mana Dirut dan Dewan Komisaris hanya menyetujui limit plafon, sementara eksekusi pencairan berada di tangan operasional cabang setelah verifikasi transaksi.

Supriyatno juga mengatakan, semua dakwaan JPU telah terbantahkan karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Dia memohon keadilan ditegakkan dan membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

“Bahwa atas fasilitas SCF sudah menghasilkan keuntungan sebesar Rp. 62 Miliar dan sudah dinikmati oleh para pemegang saham Bank Jateng, proses kepailitan juga belum selesai jadi ada dimana kerugian negaranya?” tanyanya.

Sambil terisak, dia ingin negara hadir  dan memberikan perhatian agar para bankir yang telah bekerja dengan itikad baik tidak terus dibayangi ketakutan adanya kriminalisasi kebijakan.

Di ujung pleidoinya, Supriyatno tak hanya meninggalkan kata-kata, tapi juga sebuah karya bukunya ”Menjemput Palu Keadilan” yang memuat harapannya akan hukum yang berlandaskan itikad baik, bukan ketakutan.

Buku itu diserahkan sebagai ‘monumen’ kejujuran, sebuah ajakan bagi Majelis Hakim untuk menemukan keberanian dalam profesionalisme. Dia menitipkan nasib dan integritasnya pada keberanian hakim untuk melihat fakta di luar tuntutan.

Konsultasi

Sementara itu, kuasa hukum Supriyatno, Yudi Riyanto dkk juga membantah seluruh tuduhan-tuduhan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Supriyatno berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

“Tidak ada instruksi memecah-mecah permohonan untuk menghindari konsultasi Komisaris Bank Jateng. Pertama, konsultasi itu sifatnya tidak mengikat jadi untuk apa dihindari? Yang Kedua, Terdakwa juga melakukan konsultasi pada permohonan kedua karena jumlahnya mengharuskan untuk konsultasi dengan Komisaris dan hasilnya sependapat dengan Dewan Direksi,” ucap kuasa hukum.

“Terlebih saksi fakta Bank Jateng yaitu Parmono, Kepala Divisi Bisnis, Korporasi dan Komersial sempat mengutarakan bahwa sempat ada ‘lobi’ yang dilakukan oleh Allan Moran Severino kepada dirinya untuk memproses fasilitas tambahan sebesar Rp 250 miliar namun hal tersebut secara tegas ditolak oleh Parmono.

Bahkan permohonan tambahan itu saja baru diketahui terdakwa ketika terungkap dipersidangan. Jika memang sedari awal ada “koordinasi” mengapa tidak langsung meminta tolong kepada Pak Supriyatno saja?” sindir kuasa hukum terdakwa Supriyatno.