blank
KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan aturan tegas terkait sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi tiket. Foto: Tya Widya/dok KAI Daop 4 Semarang.

SEMARANG (SUARABARU.ID) – KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan aturan tegas terkait sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi tiket.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan penumpang selama perjalanan kereta api.

KAI Daop 4 Semarang menilai masih ditemukan penumpang yang melebihi relasi tiket, sehingga perusahaan menerapkan sanksi yang jelas bagi pelanggar.

BACA JUGA : Ketua APPSI Wonosobo : “Alhamdulillah Antusiasme Peserta Kontes Sapi Cukup Tinggi! “

Penumpang yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan denda hingga pembatasan penggunaan layanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terus mengingatkan seluruh pelanggan agar mematuhi relasi perjalanan sesuai yang tertera pada tiket.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perjalanan yang nyaman dan tertib bagi semua pihak.

“Setiap pelanggan berhak mendapatkan tempat duduk sesuai tiket yang dimiliki. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap relasi perjalanan menjadi hal penting untuk menjaga kenyamanan bersama,” ujar Luqman.

BACA JUGA : 230 Pelaku Usaha Mendapat Pendampingan Akselerasi Sertifikasi Halal

Ia menjelaskan, aturan ini juga bertujuan menjaga keadilan antarpenumpang, terutama terkait penggunaan tempat duduk yang telah dipesan.

KAI secara aktif melakukan berbagai langkah pencegahan agar penumpang tidak melanggar relasi perjalanan yang telah ditentukan.

Kondektur rutin menyampaikan pengumuman selama perjalanan agar penumpang turun sesuai stasiun tujuan yang tercantum di tiket.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan berkala terhadap identitas dan kesesuaian tempat duduk penumpang.

Pengecekan tersebut dilakukan menggunakan aplikasi Check Seat Passenger untuk memastikan seluruh data sesuai dengan tiket.

Apabila petugas menemukan penumpang yang sengaja melanggar, maka tindakan tegas langsung diberikan di atas kereta.

BACA JUGA : Petugas Dishub Cegat Truk ke Arah Tanjakan Silayur, Pelanggar Dipaksa Putar Balik

Penumpang yang terbukti melebihi relasi akan dikenakan denda dan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda ditetapkan sebesar dua kali harga tiket parsial terendah sesuai kelas layanan yang digunakan.

Perhitungan denda dilakukan dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang diturunkan.

KAI juga memberikan toleransi bagi penumpang yang belum dapat membayar denda secara langsung di atas kereta.

Petugas tetap akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun terdekat untuk kemudian diarahkan ke loket pembayaran.

Perusahaan memberikan waktu maksimal 1 x 24 jam bagi penumpang untuk melunasi denda yang dikenakan.

Jika penumpang tidak menyelesaikan pembayaran dalam waktu tersebut, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan.

Sanksi tersebut berupa pembatasan sementara penggunaan layanan kereta api selama 90 hari kalender.

BACA JUGA : Debt Collector yang Manfaatkan Damkar untuk Tagih Utang Klarifikasi, Ngaku Frustrasi

Sementara itu, bagi penumpang yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, pembatasan diperpanjang hingga 180 hari kalender.

KAI juga mengimbau penumpang agar lebih teliti dalam merencanakan perjalanan sejak awal. Penumpang diminta memastikan kembali relasi dan tujuan perjalanan saat memesan tiket.

Selain itu, penumpang disarankan mengaktifkan alarm atau pengingat sebelum tiba di stasiun tujuan.

KAI Daop 4 Semarang berharap kesadaran penumpang untuk tidak melebihi relasi tiket dapat meningkat, sehingga sanksi tidak perlu diterapkan.

KAI Daop 4 Semarang juga menegaskan bahwa sanksi bagi penumpang yang melebihi relasi tiket merupakan bagian dari upaya menciptakan layanan transportasi yang tertib, nyaman, dan adil bagi seluruh penumpang.

TYA WIDYA