blank
Debt Collector berinisial Fenando (kaos putih) memberikan klarifikasi di Kantor Damkar Kota Semarang, Sabtu sore 25 April 2026. foto : istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang penagih utang (debt collector), Fenando, akhirnya datang sendiri ke Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Sabtu sore 25 April 2026.

Kedatangannya bertujuan untuk mengklarifikasi aksi panggilan pemadam kebakaran palsu (laporan fiktif) yang dilakukannya demi mengintimidasi nasabah pinjaman online.

Fenando tiba pukul 16.30 WIB, nyaris melewati batas waktu yang diberikan pihak Damkar sebelum kasusnya diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Aksi tidak terpuji ini bermula pada Kamis sore 23 April 2026, Fenando melaporkan adanya kebakaran di Warung Nasi Goreng Mas Adi di Jalan WR Supratman, Semarang Barat.

Akibat laporan tersebut, armada kendaraan pemadam langsung meluncur ke lokasi, namun hanya menemukan situasi yang aman tanpa api. Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tersebut dipicu oleh rasa frustrasi karena nasabah yang ditagih sulit dihubungi.

Frustrasi

Dia mengaku menggunakan petugas pemadam kebakaran sebagai alat untuk memberikan tekanan psikologis (intimidasi) kepada debitur dan menyatakan ini adalah aksi pertamanya dan membantah terlibat dalam kasus serupa yang sempat viral di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

“Saya mengaku salah. Perbuatan saya merugikan banyak pihak, termasuk tim Damkar dan pemilik warung. Saya melakukan itu karena kesal penagihan saya tidak direspons,” ungkap Fenando.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengatakan, meski pelaku sudah hadir untuk meminta maaf, proses hukum tetap berjalan dan menjelaskan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polrestabes Semarang.

Ade mengatakan, sesuai dasar hukum Pasal 220 KUHP tentang tindakan pemberian keterangan palsu yang meresahkan dan menyia-nyiakan sumber daya darurat bisa dijerat hukuman minimal 1 tahun 4 bulan penjara.

“Call Center 112, Damkar ini bagian pelayanan darurat yang disiapkan pemerintah untuk hal darurat melayani warga masyarakat tapi bukan untuk hal seperti ini,” katanya.

Pihak Damkar menyayangkan penyalahgunaan layanan darurat (Call Center 112) yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa, bukan untuk kepentingan intimidasi finansial.

Kabid Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang, Tantri Pradono, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik. Upaya pelaku sempat mempersulit petugas karena ia sempat memblokir nomor kontak petugas dan menghapus riwayat pesan setelah menyadari tindakannya dipantau.

“Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Fasilitas negara dan layanan darurat bukan untuk main-main, apalagi dijadikan alat penipuan atau ancaman,” katanya.

Hery Priyono