SEMARANG (SUARABARU.ID) — Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Hari Manu Wibowo, seorang kepala cabang salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) swasta di Kota Semarang, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin 6 April 2026.
Penundaan dilakukan karena pihak termohon dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tidak menghadiri persidangan tersebut, meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.
“Termohon sampai jam (pukul) 10.00 WIB sudah kami panggil, bahkan sudah tiga kali tidak hadir. Kami juga menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi,”
kata Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Dian Kurniawati, di ruang sidang.
Dia bilang, ketidakhadiran termohon membuat sidang tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda. Sehingga sidang diputuskan ditunda hingga Senin, 13 April 2026 pekan depan, dengan memberikan kesempatan terakhir kepada pihak termohon untuk hadir.
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji mengatakan, perkara ini disebut ada dugaan kriminalisasi. Hari Manu disangkakan menerima gratifikasi dari nasabah BPR untuk memuluskan pencairan kredit senilai Rp1,5 miliar.
Padahal, kata dia, uang yang ditransfer nasabah BPR ke rekening pribadi Hari Manu merupakan honor dari pekerjaan lain sebagai pelaku industri kreatif. Di mana Hari Manu diminta mengajar vokal secara privat, dengan nilai sekira Rp1-2 juta setiap kali mengajar.
Hari Manu diketahui berprofesi lain sebagai musisi profesional, manajer band, selain itu mengajar vokal dan musik di sekolah musik maupun secara privat.
Menurut kuasa hukum, aktivitas itulah yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan. Sujiarno Broto Aji, mengatakan, aktivitas mengajar musik tidak memiliki kaitan dengan jabatan kliennya sebagai kepala cabang bank.
“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” katanya.
Apalagi, kata dia, Hari Manu tidak memiliki kewenangan mencairkan plafon kredit Rp1,5 miliar. Dengan jabatanya saat ini, dia maksimal hanya bisa mencairkan kredit maksimal Rp500 juta.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Khaerul Umam. Dia mengatakan, kliennya yang merupakan mantan musisi band ternama di Semarang kerap diminta oleh seorang nasabah untuk mengajar musik setiap akhir pekan.
Honor yang diterima berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per sesi, yang menurutnya masih dalam batas wajar, bahkan lebih rendah dibandingkan bayaran tampil di acara umum.
“Di industri kreatif, angka itu sangat wajar. Tidak bisa langsung dianggap sebagai bentuk imbalan untuk memuluskan kredit,” katanya.
Tim kuasa hukum mengatakan, tidak ada hubungan antara honor yang diterima dengan keputusan pemberian kredit. Bahkan, beberapa pengajuan kredit dari nasabah yang sama disebut pernah ditolak.
“Kalau memang ada hubungan, seharusnya semua pengajuan disetujui. Faktanya tidak demikian,” kata Khaerul.
Dia merincikan, unsur “dalam rangka” dalam pasal yang disangkakan harus dibuktikan secara jelas, tidak bisa ditafsirkan secara luas tanpa dasar.
Dugaan Cacat Prosedur
Selain substansi perkara, kuasa hukum juga menyoroti dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan. Di antaranya adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik), namun hanya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen penyidikan yang dinilai janggal.
“Ada sprindik yang tanggalnya tidak sinkron, bahkan lebih awal dari laporan. Ini menjadi pertanyaan besar dalam proses hukum,” katanya.
Mereka juga menilai penetapan tersangka tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kewenangan pemberian kredit di perbankan tidak berada pada satu pihak saja, melainkan melalui mekanisme berjenjang.
“Mulai dari marketing, analis, kepala cabang, hingga direksi. Jadi tidak bisa dibebankan kepada satu orang,” ucap Khaerul.
Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan langkah untuk menguji keabsahan proses hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur, sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap penegakan hukum.
“Ini adalah hak warga negara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, bukan sekadar pembelaan,” kata dia.
Diaz A Abidin












