blank
Ilustrasi kondisi hutan di salah satu wilayah Kalimantan yang masih dipenuhi oleh tanaman menahun. Foto: Dok/Istimewa

Padahal semua sudah diatur didalam sebuah UU, yaitu UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu ketentuan mengenai sangsi pidana atas pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam pasal 69 hingga 75.

Adapun pelanggaran tersebut mencakup pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ijin, perubahan fungsi , atau mengakibatkan kerugian/kerusakan lingkungan, yang dapat dipidana atau denda.

Rincian pasal pidana, yaitu (pasal 69), pelanggaran tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00, (pasal 70), mengatur sangsi bagi setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi, denda maksimal Rp.1.000.000.000, (pasal 73), sangsi bagi pejabat pemerintah yang menerbitkan ijin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-

Namun kadangkala justru dari pihak pemerintah yang terlalu longgar dalam mengeluarkan ijin bagi para investor yang akan memanfaatkan lahan. Padahal lahan tersebut sudah terencana peruntukannya.

Padahal regulasinya sudah jelas, sangsi jabatan dan denda sudah jelas namun begitu masih saja muncul pelanggaran.

Pada persoalan alih fungsi lahan pertanian dijadikan fungsi property, sudah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, bahwa Kementerian pangan akan menyiapkan aturan terkait denda atas aktivitas alih fungsi lahan sawah.

Adapun dasar regulasi yang akan diterapkan oleh Zulhas adalah Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sawah, sebagai ganti dari Perpres no 59 tahuin 2019. Kementerian bidang pangan, juga akan mengenakan denda bagi pemilik lahan yang terlanjur berubah fungsinya (hal ini menunggu juknisnya).

Denda ini merujuk kepada UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Hal ini disebabkan karena pemerintah telah mendata ulang (terbaru), bahwa lahan pertanian dari tahun 2019-2025 mengalami alih fungsi dari fungsi persawahan menjadi fungsi perumahan atau industri sampai 600 ribu Ha.

Ir.Tjoek Suroso Hadi,MT (Dosen FT Jurusan Planologi Unissula Semarang, Wakil Ketua DPD Hanura Jateng dan Ketua Dewan Pengawas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI, Provinsi Jateng)