JEPARA (SUARABARU.ID) – Upaya mendorong perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Tempur yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah di Desa Tempur, Kabupaten Jepara, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini menjadi komitmen Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dalam mendukung perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah, khususnya Kopi Tempur yang dikenal memiliki reputasi, karakteristik, dan kualitas khas yang berasal dari wilayah Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Tjasdirin yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara atas dukungan yang diberikan dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal tersebut.
Ia menegaskan, keberadaan Indikasi Geografis bukan hanya menjadi bentuk pengakuan hukum atas suatu produk unggulan daerah, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi produk, menjaga keberlanjutan produksi, serta mendorong kesejahteraan para petani dan pelaku usaha di daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Keling, Lulut Andi Ariyanto juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Kopi Tempur merupakan salah satu potensi unggulan wilayah kami yang perlu dijaga, dikembangkan, dan diperkuat legalitasnya agar mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Lulut.
Pada kesempatan tersebut dilakukan sosialisasi pentingnya pendaftaran Indikasi Geografis yang disampaikan oleh Martha Sari Wandoyo selaku Analis Kekayaan Intelektual Madya, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Martha menjelaskan bahwa Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk perlindungan kekayaan intelektual yang sangat penting bagi produk berbasis wilayah.
“Produk yang didaftarkan sebagai Indikasi Geografis memiliki nilai tambah karena diakui keunikan, kualitas, dan keterkaitannya dengan daerah asal. Ini penting untuk menjaga identitas produk sekaligus memperkuat posisi tawar di pasar,” jelas Martha.
Sosialisasi berikutnya terkait tata cara pendaftaran Indikasi Geografis disampaikan oleh Kepala Bidang Bappeda Kabupaten Jepara, Elly Widyastuti.













