
“Pendaftaran Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antarpihak, mulai dari pemerintah daerah, kelompok masyarakat, hingga pelaku usaha. Mulai dari konsep logo, filosofinya harus benar-benar menggambarkan karakteristik khas produk yang menjadi pembeda dari daerah lain,” terang Elly.
Kegiatan juga diisi dengan pendampingan penyusunan dokumen deskripsi sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis. Pendampingan ini dilakukan oleh Anisa Salmah dari Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP).
Kegiatan diwarnai dengan diskusi bersama MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) DesaTempur yang menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Para peserta tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian acara, khususnya dalam pembahasan teknis penyusunan dokumen dan strategi penguatan identitas Kopi Tempur sebagai produk unggulan daerah.
Diharapkan proses pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Tempur dapat berjalan dengan baik dan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing produk lokal Jepara di tingkat yang lebih luas.
Hadir dalam kegiatan dari Bappeda, perwakilan Dinas Kominfo, Disperbud, Disperindag, DKPP DiskopUKMnakertrans, perangkat Kecamatan Keling serta perangkat desa.
Ning S













