blank
Unggahan yang viral di medsos terkait mobil ambulans yang dikenakan tarif parkir Rp 80 ribu di RSUD dr Loekmono Hadi. Foto: ist

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pihak RSUD dr Loekmono Hadi memberikan klarifikasi terkait viralnya informasi penarikan biaya parkir sebesar Rp80 ribu terhadap mobil ambulans pengantar pasien. Informasi tersebut ramai beredar di media sosial dan grup WhatsApp, menyusul unggahan seorang sopir ambulans bernama Adie.

Kepala Instalasi Humas RSUD dr Loekmono Hadi, Abdul Mufid, menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kesalahpahaman atau miskomunikasi antara sopir ambulans dengan petugas parkir.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit, pengelola parkir, serta koordinator sopir ambulans, insiden bermula saat sopir ambulans hendak keluar dari area parkir rumah sakit.

Saat itu, sopir menyerahkan struk parkir yang sudah lama tersimpan. Ketika dilakukan pemindaian oleh petugas, sistem parkir secara otomatis menampilkan nominal Rp80.000. Angka tersebut merupakan estimasi akumulasi biaya parkir selama beberapa hari berdasarkan durasi yang terbaca dalam sistem.

Namun, pihak rumah sakit menegaskan bahwa nominal tersebut bukan tagihan yang harus dibayarkan.

“Angka Rp80 ribu itu hanya tampilan estimasi dari sistem, bukan biaya yang harus dibayar,” jelas Abdul Mufid.

Ambulans Dipastikan Gratis Parkir

Lebih lanjut, pihak RSUD menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan ambulans, mobil layanan umum, serta kendaraan sosial desa dibebaskan dari biaya parkir.

Dengan demikian, sopir ambulans tidak melakukan pembayaran atas nominal yang muncul di sistem tersebut.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya parkir terhadap ambulans. Kejadian ini murni disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memahami tampilan sistem parkir.

Tarif parkir progresif

Mufid juga menyampaikan, dengan pengelola parkir baru, RSUD dr Loekmono Hadi kini menerapkan tarif parkir progresif. Melalui tarif progresif tersebut, pemilik kendaraan akan dibebankan biaya tambahan dari tarif dasar sesuai dengan lama parkir.

Besaran tarif parkir RSUD dr Loekmono Hadi adalah sebagai berikut:

Tarif Parkir Mobil
0 menit – 15 menit: Rp 0

15 menit – 2 jam: Rp 3.000

2 jam – 4 jam: Rp 4.000

4 jam – 6 jam: Rp 5.000

6 jam – 12 jam: Rp 8.000

12 jam – 24 jam: Rp 12.000

Tarif inap: tambah Rp 1.000/jam
Maksimal: Rp 12.000/hari

Tarif Parkir Motor
0 menit – 15 menit: Rp 0

15 menit – 2 jam: Rp 2.000

2 jam – 6 jam: Rp 3.000

6 jam – 12 jam: Rp 4.000

12 jam – 24 jam: Rp 5.000

Tarif inap: tambah Rp 1.000/jam
Maksimal: Rp 10.000/hari

Sementara, untuk mobil ambulans maupun kendaraan sosial, dibebaskan dari biaya parkir alias gratis.

Ali Bustomi