SEMARANG (SUARABARU.ID) – Belasan perwakilan nasabah Koperasi Cari Makmur mengadu ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang untuk dilakukan mediasi dengan pengurus koperasi, di Gedung Pandanaran, Kota Semarang, Selasa, 17 Maret 2026.
Didampingi kuasa hukum, mereka menuntut pengembalian dana nasabah yang belum cair yang totalmya mencapai sekitar Rp13 miliar.
Nasabah mengikuti mediasi bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Semarang serta perwakilan pengurus Koperasi Cari Makmur.
Kuasa hukum nasabah, Nur Solikhin mengatakan, permasalahan bermula sejak 2019 hingga 2021 saat kondisi keuangan koperasi mulai tidak sehat. Saat itu, nasabah hendak menarik simpanan, baik tabungan maupun deposito, pihak pengelola kerap berdalih kas kosong.
“Setiap anggota atau nasabah mengambil di kantor pusat maupun cabang, termasuk di Kalicari, kasnya kosong,” katanya.
Lebih rinci, kata Nur, pada 2021 koperasi tersebut tutup tanpa pemberitahuan resmi. Para anggota pun kesulitan melacak keberadaan pengurus dan kejelasan dana mereka.
Dari penelusurannya, kata dia, berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2018, koperasi memiliki kas sebesar Rp54 miliar. Sementara total kerugian dari 774 nasabah tercatat sekitar Rp13,125 miliar.
“Artinya, dari kas Rp54 miliar, kerugian nasabah hanya Rp 13 miliar. Lalu ke mana sisanya? Pengurus yang harus bertanggung jawab,” katanya.
Dia meminta ada itikad baik dari pengurus koperasi untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mediasi. Akan tetapi, bila tidak ada titik temu, nasabah siap menempuh jalur hukum.
Selain itu, Solikhin meminta koperasi membuka posko pengaduan serta transparansi terkait aset dan skema penyelesaian. Dia juga meminta Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk melakukan audit dan pengecekan langsung ke lokasi koperasi.
“Nasabah meminta dana segera dikembalikan. Itu inti tuntutan mereka,” ucapnya.
Koperasi Sudah Tutup
Di tempat yang sama, Sekretaris Koperasi Cari Makmur, Romdhoni, mengatakan, pihaknya akan mengikuti hasil mediasi. Secara internal, dia mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.
“Memang ada kesalahan dalam pengaturan uang. Kami menunggu kejelasan aset yang sedang ditelusuri,” ucapnya.
Dikatakannya, koperasi tersebut sudah tidak aktif sejak 2022 setelah kantor pusat dijual, dengan RAT terakhir digelar pada 2021.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Iin Indriati Dewi Mayasari, mengatakan, instansi telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai regulasi.
Akan tetapi, kata dia, dinas tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau menutup koperasi.
“Kami hanya sebatas pembinaan dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Untuk penindakan atau eksekusi, tidak ada kewenangan di kami,” katanya.
Soal penutupan atau pembubaran koperasi, merupakan proses panjang yang harus melalui tahapan hingga ke kementerian. Kondisi ini membuat banyak koperasi bermasalah sulit dibubarkan, terutama jika masih memiliki kewajiban dengan pihak ketiga.
Di Kota Semarang sendiri terdapat sekitar 700 koperasi, dengan sekitar 500 di antaranya aktif dan sisanya tidak aktif. Namun, koperasi yang tidak aktif sering kali “menggantung” karena belum dapat diproses pembubarannya.
Iin menambahkan, dinas selama ini lebih mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan sengketa koperasi.
“Kalau mediasi tidak berhasil, biasanya dilanjutkan ke ranah hukum ya,” katanya. (*)
Diaz A Abidin













