blank
Ilustrasi tata ruang. Foto: Dok/Pixabay

Hal serupa dapat terjadi pada kota-kota Kudus, Demak, Batang, Pekalongan, Tegal, dan seterusnya. Kemudian bagi kota-kota yang lain, yang berbatasan langsung dengan kota perbukitan, sudah barang tentu mengalami hal yang sama.

Peran Gubernur

Dalam konteks persoalan ini perlu campur tangan Gubernur, yang punya kewenangan untuk rembug bersama antar kepala daerah, bagaimana agar perencanaan tata ruang dan pemanfaatannya tidak merugikan kota/wilayah dibawahnya.

Gubernur bertanggung jawab penuh atas wilayahnya, terutama pada persoalan kebencanaan, yaitu musibah banjir. Banjir sebagaimana kita ketahui, pasti akan merugikan masyarakatnya, baik yang terkena imbas langsung maupun tidak langsung.

Yang terkena imbas langsung, bisa berupa rumah roboh atau tenggelam, bahkan bisa juga nyawa melayang. Kemudian imbas infrastruktur, terutama jalan yang tergenang air, sehingga masyarakat tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah, dan seterusnya.

Oleh karena itu Gubernur dapat membuat kebijakan yang dapat mengintegrasikan dan mampu menjangkau semua kota-kota yang mempunyai bentang alam yang sama. Kebijakan tersebut bisa berupa Konsep Tata Ruang Terpadu, dimana pada akhirnya peran Bupati/Walikota pun ikut bersama-sama mempunyai visi yang sama.

Konsep Tata Ruang Terpadu, bisa menjadi implementasi dari RT-RW Tingkat Propinsi, dan dibawahnya tidak langsung RT-RW kota/kabupaten, namun terlebih dulu Tata Ruang kawasan kota strategis.

Adapun kota-kota strategis tentu dipilih sesuai dengan karakter bentang alam yang sama, bukan hanya pada aspek aksesibilitas saja.

Sebagai contoh Kawasan Strategis yang dimaksud adalah Purwokerto  (Banjarnegara, Purwokerto dan Purbalingga), Bregas (Brebes,Tegal, Pekalongan, Pemalang, Batang dan Slawi), Wanarakuti (Juwana, Jepara, Kudus dan Pati), Kedung Sapur (Kendal, Demak, Ungaran, Semarang dan Purwodadi), Subosuka (Surakarta, Boyolali dan Sukoharjo), Borobudur (Magelang, Muntilan, Mungkid dan Borobudur), Kebumen (Kebumen, Karang Anyar dan Gombong), serta Cilacap (Cilacap, Wangon dan Kroya).

Sebagaimana kita ketahui, konsep wilayah strategis tersebut bermula dari keinginan untuk saling terkoneksi antar kota, namun sebaiknya dapat lebih luas cakupannya guna membahas Tata Ruang Terpadu.

Koordinasi itu tentu tidak bisa masing-masing bupati/walikota berinisiatif sendiri, karena mereka dalam merencanakan ruang kota sudah sesuai dengan keperluannya. Oleh karenanya yang mampu dan bisa menyatukan visi dan persepsi atas ide dan gagasan untuk meng-integrasikan pemanfaatan ruang adalah Gubernur Jawa Tengah.

Semoga tahun ini bisa terealisasi, dan secapatnya masing-masing Bupati/Walikota dapat menyesuaikan diri.

Ir. Tjoek Suroso Hadi, MT (Dosen Fakultas Teknik Jurusan Planologi Unissula dan Pengurus DPD Hanura Propinsi Jawa Tengah)