blank
Kemenkum Jateng lakukan monitoring dan pendampingan pelaporan layanan Posbankum desa di Purworejo. Foto: Humas

Penekanan utama dalam kegiatan ini diberikan pada penguatan kapasitas dan peran paralegal. Paralegal diharapkan mampu memberikan konsultasi dan informasi hukum secara tepat, membantu masyarakat dalam proses advokasi non litigasi, memfasilitasi perdamaian di luar pengadilan, serta melakukan rujukan kepada advokat apabila diperlukan penanganan lebih lanjut.

Adapun layanan Posbankum Desa meliputi konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat. Seluruh layanan tersebut harus dilaksanakan dengan prinsip profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Fokus kedua dalam kegiatan ini adalah pendampingan teknis tata cara pelaporan layanan Posbankum Desa. Peserta diberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pelaporan melalui aplikasi resmi pada laman [https://app.posbankum.bphn.go.id/form]. Dalam sesi ini, Nurwita Kusumaningrum turut mendampingi peserta secara teknis dalam pengisian data layanan, mulai dari identitas penerima layanan, jenis permasalahan hukum, bentuk layanan yang diberikan, hingga hasil penyelesaiannya.

Pendampingan ini bertujuan agar setiap layanan yang telah diberikan terdokumentasi dengan baik dan terlaporkan secara akurat. Data tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi dan dasar pengambilan kebijakan dalam pengembangan bantuan hukum di tingkat nasional maupun daerah. Dengan pelaporan yang tertib, Posbankum Desa dapat menunjukkan kinerja yang terukur dan akuntabel.

Masnur Tiurmaida Malau (Monik) menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan Posbankum Desa.

“Yang paling kami tekankan adalah penguatan peran paralegal di desa. Mereka adalah penghubung langsung antara masyarakat dengan akses bantuan hukum. Jika paralegal aktif dan memahami tugasnya, maka masyarakat tidak perlu lagi merasa jauh dari layanan hukum. Selain itu, pelaporan melalui aplikasi harus dilakukan secara rutin dan benar, karena data tersebut menjadi dasar evaluasi dan pengembangan kebijakan bantuan hukum ke depan,” ujar Monik.

Ia juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus bersinergi dan tidak ragu berkoordinasi dengan Kanwil apabila menghadapi kendala dalam pelaksanaan layanan maupun pelaporan.

Melalui kegiatan monitoring dan pendampingan ini, diharapkan pembentukan dan pelaksanaan layanan Posbankum Desa di Kabupaten Purworejo semakin optimal, tertib administrasi, serta mampu menghadirkan pelayanan hukum yang nyata, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah terus berkomitmen memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa melalui pembinaan, monitoring, dan pendampingan berkelanjutan sebagai wujud nyata pelayanan hukum yang semakin dekat dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ning S