SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sejumlah fakta penting terungkap pada persidangan perkara dugaan korupsi kredit Bank DKI, yang menyeret nama Babay Farid Wazdi.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Kamis (26/2/2026), menghadirkan empat saksi dari rencana lima orang yang dijadwalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua LBH Advokasi Publik (AP) PP Muhammadiyah, Taufik Nugroho mengatakan, saksi yang hadir dalam persidangan kali ini antara lain, Dwi Raharjo, Istanto Cristian, Agung Dhany Nurtjahja (eks karyawan PT Sritex), serta FX Putra Misa (eks karyawan Bank DKI).
BACA JUGA: Hujan Deras Memicu Banjir, Akses Jalan Terputus
”Dalam sidang kali ini, baru tiga saksi dari unsur PT Sritex yang diperiksa. Sementara FX Putra Misa dijadwalkan akan memberikan keterangannya di sidang pada pekan depan,” kata Taufik, dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Menurut dia, dari keterangan para saksi terungkap sejumlah fakta krusial, yang berpotensi memperluas konstruksi perkara.
Pertama, terungkap adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Sritex, sehingga kondisi perusahaan tampak sehat secara administratif. Kedua, dugaan penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi, oleh Direktur PT Sritex.
Ketiga, terungkap keberadaan adanya perusahaan afiliasi bernama PT Multi Adika Paramita. Saksi Agung Dhany Nurtjahja yang tercatat sebagai Komisaris, mengaku tidak mengetahui bidang usaha perusahaan itu.
”Dia juga mengaku tak mengetahui alamatnya, serta tidak pernah mengikuti RUPS. Dia menyatakan hanya dipinjam namanya, dalam struktur perusahaan,” jelas Taufik.
Fakta keempat, terungkap dugaan penyamaran asal-usul dana perusahaan, yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, dana itu diduga dicatat melalui akun ‘Toko Wijaya’, dan dibukukan dalam pos piutang lain-lain. Pola pencatatan ini, dinilai berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Air Terjun Tanggedu di Sumba Timur, Eksotika Oase Segar di Perbukitan Savana
Pada persidangan sebelumnya, juga mencatat perkembangan penting dari saksi kunci, yakni mantan Vice Senior President PT Sritex Periode 2016–2023, Herman Wibowo.
Dia pun mengoreksi pernyataan sebelumnya kepada penyidik, dengan menjelaskan, kondisi keuangan perusahaan bukanlah utang lebih besar dari aset, melainkan utang lebih besar dari ekuitas.
Perbedaan ini dinilai signifikan secara hukum. Pernyataan awal yang menyebut utang melampaui aset, sempat menjadi dasar asumsi kalau PT Sritex tak memiliki jaminan memadai dalam pengajuan kredit.
BACA JUGA: Tersehat se-Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Ikut Entaskan Kemiskinan
Padahal secara prinsip keuangan, selama nilai aset masih lebih besar dari kewajiban, perusahaan tetap dianggap memiliki kemampuan memenuhi tanggung jawab finansialnya.
Tim kuasa hukum Babay Farid Wazdi menilai, kekeliruan itu menjadi salah satu faktor yang menyeret kliennya dalam proses hukum. Mereka menegaskan, Babay tidak terlibat dalam manipulasi laporan keuangan, maupun rekayasa pemberian kredit.
”Keputusan kredit, menurut mereka diambil secara kolektif, dalam Komite Kredit tanpa interaksi langsung dengan debitur,” papar Taufik lagi.
BACA JUGA: BEC Goes to School, Hadirkan Mahasiswa Asing di English Adventure Day #2 SD Muhammadiyah Kriyan
Tim pembela juga menyatakan, tidak ditemukan indikasi adanya keuntungan pribadi yang diterima para pengambil keputusan, di pihak bank. Atas dasar itu, mereka berpandangan, perkara ini lebih tepat diposisikan sebagai sengketa bisnis akibat gagal bayar, bukan sebagai tindak pidana korupsi.
Dengan munculnya koreksi dari saksi kunci serta berbagai fakta baru dari keterangan saksi, persidangan kini memasuki fase krusial. Perdebatan mulai bergeser pada batas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan dugaan pelanggaran hukum.
”Sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan, termasuk pemeriksaan saksi dari pihak Bank DKI. Ini diperkirakan akan menjadi titik penting, dalam menguji konstruksi perkara secara lebih mendalam,” terang Taufik.
Riyan













