
Perlu diketahui, ada beberapa masukan untuk PAD yang sering terlupakan salah satu diantaranya adalah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (BUMD), dan Retribusi Daerah yang terkait langsung dengan jasa dan perijinan, seperti parkir, persampahan, dan sebagainya.
Pertanyaan yang sering muncul, hasil pajak dari sektor per-Hotel-an dan Apartemen, yang tumbuh subur di beberapa daerah, apakah tidak optimal..?, mungkin perlu ada kajian-kajian yang mendalam atas informasi ini. Kemudian semakin banyak property (perumahan) yang tumbuh subur baik di Kota Semarang maupun di wilayah lain, tentu bisa menjadi bidikan masukan pajak juga. Kenapa produk property ini ada trend kenaikan..?, hal ini karena jumlah rumah yang dibangun tentu menyeseuaikan dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat.
Pemerintah Propinsi perlu mengkaji atas masukan pajak ini, terutama dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN-KB), dan besaran “opsen”, yang mana nilai opsen justru memberikan akumulasi angka rupiah yang tinggi (UU no:1 tahun 2022).
Opsen ini sebagai pungutan pajak tambahan atas pajak bermotor, hampir lebih dari 50% dari nilai pajak aslinya (PKB). Sebagai contoh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil merk Terios tahun 2007, Rp.1.279.000,-, nilai opsen PKB mencapai Rp.844.500,-, melebihi angka 50% dari PKB nya sendiri. Ini sama saja Pajak Dipajaki lagi, aneh..!!!
Ir.Tjoek Suroso Hadi,MT (Dosen Jurusan Planologi Unissula & Pengurus DPD Hanura Propinsi Jawa Tengah)













