JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Komitmen ini dibuktikan dengan tren peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang terus naik secara signifikan setiap tahunnya.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, alokasi anggaran KIP Kuliah mengalami lonjakan drastis dari Rp6,5 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp14,9 triliun pada tahun 2025.
Pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah kembali menaikkan pagu anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran penerima mencapai 1.047.221 mahasiswa.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menyatakan bahwa KIP Kuliah adalah “Jembatan Harapan” bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi.
“Kami terus mengawal agar anggaran KIP Kuliah tidak berkurang dan program ini terlaksana lebih baik lagi. Ini adalah instrumen strategis untuk memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu tetap bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi. Kami juga menegaskan bahwa bantuan biaya hidup adalah hak penuh mahasiswa; perguruan tinggi dilarang keras melakukan pungutan apa pun kepada penerima KIP Kuliah,” katanya.
Mulai tahun 2025, mekanisme distribusi KIP Kuliah mengalami transformasi untuk meningkatkan akurasi penerima. Berbeda dengan periode 2020–2024 yang berbasis pada kuota stabil di tiap kampus, kebijakan baru kini lebih memprioritaskan individu siswa yang memiliki data ekonomi valid.
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada pemegang KIP SMA, terdata di DTKS, atau PPKE (maksimal Desil 3) yang lolos seleksi SNBP dan SNBT. Hal ini menyebabkan jumlah penerima di tiap PTN bersifat dinamis mengikuti hasil seleksi tahun berjalan.
Sementara itu untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah masing-masing.
Kepala PPAPT Kemdiktisaintek menjelaskan bahwa fluktuasi jumlah penerima di kampus tertentu bukan mencerminkan pengurangan kuota nasional, melainkan dampak dari distribusi berbasis data.
Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan mengalami lonjakan penerima dari 1.000 mahasiswa pada 2024 menjadi lebih dari 3.000 pada 2025. Sebaliknya, beberapa kampus mengalami penurunan karena jumlah pendaftar dari kategori ekonomi rendah yang lolos seleksi memang lebih sedikit di tahun tersebut.
Selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai tahun 2026, Kemdiktisaintek akan melakukan penajaman sasaran. Prioritas utama diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP dan/atau yang terdaftar dalam DTSEN pada Desil 1 sampai Desil 4.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan benar-benar menjangkau mereka yang membutuhkan. Melalui penguatan anggaran dan penyempurnaan kebijakan ini, pemerintah memastikan pendidikan tinggi di Indonesia tetap inklusif dan berkeadilan.
“Jangan khawatir untuk meneruskan pendidikan ke jenjang kuliah. KIP Kuliah hadir sebagai sarana bagi anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tutup Menteri Brian.













