blank
Nasaruddin Umar (kanan) bersama Budi Prasetyo, saat memberikan keterangannya pada sejumlah awak media, usai pertemuan keduanya. Foto: dok/kemenag

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Kedatangannya itu untuk memberikan penjelasan, terkait penggunaan pesawat khusus saat berkunjung ke Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2/2026), untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah, di Kabupaten Takalar.

Dijelaskan Menag, dirinya sudah beberapa kali datang ke KPK. Menag bahkan pernah menyerahkan pemberian dari seseorang, yang dia duga waktu itu terkait penyelenggaraan haji. Menag juga beberapa kali berkonsultasi ke KPK.

BACA JUGA: Tim BPK RI Lakukan Pemeriksaan di Kanwil Kemenag Jateng

”Kali ini kita datang lagi, untuk menyampaikan terkait kepergian saya saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang untuk menyampaikan hal itu,” ujar Menag, seperti dikutip dari laman resmi kemenag RI, Senin (23/2/2026)

Dalam keterangannya, pihaknya bersyukur pertemuan dengan KPK berjalan lancar. Menag juga memberikan apresiasi kepada KPK, yang memberi ruang baginya untuk menyampaikan penjelasan.

Menag juga bertekad, dirinya dapat menjadi contoh bagi para pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara, dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Magelang Sahkan Dua Peraturan Daerah

”Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosilaisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajak Menag.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, pelaporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Menag Nasaruddin Umar, menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara, untuk melaporkan apapun penerimaan yang dilakukannya. Ini juga menjadi salah satu bentuk mitigasi awal.

”Kita lakukan pencegahan-pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan, yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya.

BACA JUGA: PGN Masuk Jajaran 500 Perusahaan Asia – Pasifik Terbaik Versi Majalah TIME, Bukti Ketangguhan di Tengah Tantangan Global

Budi Prasetyo menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menag. Pertama, bagaimana seorang Menteri sebagai penyelenggara negara, harus punya komitmern kuat dalam memberantas korupsi, khususnya terkait upaya pencegahan. Salah satunya, melaporkan gratifikasi sejak awal.

Kedua, Menag menyampaikan juga, tindakannya ini menjadi teladan yang positif, tidak hanya di Kemenag, tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia.

”Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta, agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya, kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.

Riyan