KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – DPRD bersama Pemkab Magelang menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Senin (23/2/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD, Sakir, dihadiri Bupati Grengseng Pamuji, anggota DPRD, jajaran Forkompinda, sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah.
Dua regulasi yang disetujui yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketua DPRD, Sakir, menegaskan bahwa kedua perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang mengedepankan kepentingan masyarakat. “Ini adalah produk bersama. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik, sehingga pembahasan berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Grengseng Pamuji, menyampaikan bahwa pengesahan dua perda itu tidak berdiri sendiri. Melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD.
Menurutnya, Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah menjadi landasan hukum untuk menjamin hak kesehatan masyarakat. Sekaligus memperkuat sistem kesehatan daerah secara terintegrasi.
“Regulasi ini mendukung program prioritas ‘Sehat Wargane’, termasuk rencana bebas biaya perawatan rumah sakit kelas III, serta dukungan layanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, dan menyusui,” tegasnya.
Di sisi lain, Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan mampu menjawab kebutuhan aktual masyarakat, khususnya terkait kebijakan keringanan atau pembebasan denda administratif dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga menjadi dasar pelaksanaan program angkutan pelajar aman, yang terhubung dengan prioritas pembangunan pendidikan daerah.
“Melalui dua perda ini, kami ingin memastikan pelayanan publik semakin berkualitas, baik di bidang kesehatan maupun transportasi, demi mendukung kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Bupati juga menekankan pentingnya tindak lanjut berupa penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana, serta sosialisasi kepada masyarakat agar implementasinya efektif.
Pengesahan dua perda itu menegaskan komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Eko Priyono













