Terkait besaran TPP PNS Kudus tahun 2026, Bupati mengungkapkan kemungkinan ada sedikit penyesuaian turun. Hal ini disebabkan kebijakan pembebanan pajak yang akan ditanggung oleh penerima TPP.
Berdasarkan SK Bupati Kudus Nomor 800.1/10.03/16/2025 tentang Penetapan Besaran Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Kabupaten Kudus, besaran TPP bervariasi sesuai jabatan.
TPP tertinggi mencapai Rp 42 juta per bulan dan diberikan kepada Sekretaris Daerah, mempertimbangkan beban tugas serta risiko jabatan yang tinggi.
Posisi berikutnya ditempati Asisten dan Inspektur dengan kisaran TPP sekitar Rp 26 juta per bulan. Kepala Badan atau Dinas tipe A menerima sekitar Rp 20 juta, tipe B sekitar Rp 19 juta, dan tipe C sekitar Rp 18 juta per bulan.
Sementara itu, jabatan Staf Ahli juga memperoleh TPP cukup besar, yakni sekitar Rp 14 juta setiap bulan.
Ali Bustomi













