KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketelitian membaca detail rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci keberhasilan Unit Reskrim Polsek Kudus Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Barongan, Jalan Diponegoro, Kudus. Kurang dari 48 jam setelah kejadian, dua pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial VA (31) dan MIM (19) pada Selasa sore (17/2/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/2/2026) petang. Korban, Sulistiyowati, yang bekerja sebagai karyawan kios telur di Pasar Barongan, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di trotoar depan tempat usaha.
Meski kunci kontak dibawa, korban lupa mengunci stang motor. Saat ia meninggalkan kios untuk menunaikan salat Maghrib di masjid terdekat, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut.
Seorang saksi sempat melihat motor dituntun seseorang. Namun, karena mengira orang tersebut masih kerabat korban, saksi tidak menaruh curiga. Korban baru menyadari motornya hilang setelah kembali dari masjid. Di dalam jok motor itu juga tersimpan uang setoran hasil penjualan telur senilai belasan juta rupiah.
Bedah TKP dan Analisis Gerak Tubuh
Tim Reskrim Polsek Kudus Kota di bawah komando AKP Subkhan bersama Kanit Reskrim Ipda Afif Pramanta langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain mengumpulkan keterangan saksi, petugas menyisir sejumlah titik CCTV di sekitar lokasi hingga jalur pelarian pelaku.
Menurut AKP Subkhan, kunci pengungkapan perkara ini terletak pada analisis detail gerak tubuh pelaku yang terekam kamera pengawas.
“Kami mempelajari pola gerakan dan gestur pelaku saat membawa motor. Dari situ, tim mendapatkan petunjuk penting untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan mereka,” jelasnya.
Hasil analisis tersebut membawa polisi ke lokasi persembunyian tersangka. Keduanya berhasil diamankan berikut barang bukti.
Amankan Motor dan Uang Rp13,3 Juta
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Scoopy milik korban, pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp13,3 juta.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Kudus Kota. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara.
Polres Kudus mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Pengendara diminta selalu mengunci stang dan, bila perlu, menambahkan kunci pengaman ganda meskipun kendaraan hanya ditinggal dalam waktu singkat.
Ali Bustomi













