Berdasarkan data panitia, jumlah tenda pedagang yang terdaftar dalam Dandangan 2026 mencapai sekitar 520 unit. Dari jumlah tersebut, hingga kini sebanyak 216 QRIS telah dibagikan kepada pedagang, dan tambahan 18 QRIS telah selesai diproses untuk didistribusikan.
Anjas menegaskan, program QRIS merupakan bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM naik kelas dan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperluas ekosistem pembayaran non-tunai.
“Kalau memang ada niat menjual data, tentu tidak setengah-setengah. Faktanya tidak seperti itu. Fokus kami adalah digitalisasi pembayaran dan mendukung UMKM agar semakin berkembang,” jelasnya.
Proses Validasi QRIS Libatkan Bank Indonesia
Panitia juga memaparkan bahwa penerbitan QRIS tidak berlangsung instan. Setelah pedagang mendaftar, data akan melalui proses verifikasi yang memakan waktu minimal 1×24 jam hingga maksimal 2×24 jam. Proses tersebut memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia sebelum QRIS dicetak dan dibagikan.
Dari total pedagang yang berpartisipasi, sekitar 70–80 persen merupakan warga Kudus, sedangkan sisanya berasal dari luar daerah.
Terkait keluhan salah satu pedagang yang mengaku menerima notifikasi secara tiba-tiba, panitia menduga terjadi miskomunikasi di lapangan. Disebutkan, tim sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan penawaran langsung kepada pedagang sebelum proses pendaftaran dilakukan.
“Tidak ada pembuatan rekening tanpa sepengetahuan pedagang. Tim sudah melakukan pendekatan dan menawarkan fasilitas tersebut. Bisa jadi ada perbedaan persepsi di lapangan,” pungkas Anjas.
Ali Bustomi













